Kasus Pelecehan Guru dan Senior Silat Olak Kemang Jambi P21 Segera Disidangkan

Kasus Asusila di Padepokan Silat Jambi Memasuki Tahap Penuntutan

Kasus dugaan tindakan asusila yang terjadi di sebuah padepokan silat di Kota Jambi kini memasuki babak baru. Berdasarkan informasi yang diperoleh, berkas perkara yang melibatkan dua pelaku utama telah resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Hal ini menandai langkah penting dalam proses hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap sejumlah siswi.

Pelaku Utama dan Tersangka Lainnya

Dua tersangka yang telah dilimpahkan ke kejaksaan adalah H (38), seorang guru besar sekaligus pimpinan di padepokan silat Delapan Penjuru Mata Angin (DPMA), serta HR, salah satu siswa senior yang juga mengajar siswa lain di perguruan tersebut. Keduanya kini sedang menjalani proses persidangan.

Selain itu, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan dua orang tersangka lainnya. Salah satu dari mereka masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Proses penyelidikan terus berlangsung untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatan mereka.

Modus “Tujuh Misi” yang Menyebabkan Kehamilan

Peristiwa ini pertama kali muncul ke permukaan pada November 2025. Seorang remaja perempuan berinisial IZ (16) mengaku hamil akibat tindakan tidak senonoh dari guru silatnya sendiri, H. Pengakuan ini menjadi awal dari penemuan kasus yang lebih besar.

IZ dan beberapa temannya mulai aktif berlatih fisik dan menghafal jurus di padepokan DPMA sejak beberapa tahun lalu. Namun, kejanggalan mulai terlihat setelah akhir tahun 2024, ketika korban mulai diajarkan teknik pernapasan khusus secara privat. Awalnya, tidak ada kecurigaan sama sekali dari para murid.

Namun, pada medio April atau Mei 2025, perangkap mulai dipasang. Guru silat berinisial H meminta IZ menjalankan ritual khusus yang dinamakan “tujuh misi”, dengan dalih bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses pembelajaran ilmu silat tingkat tinggi. Di balik alasan tersebut, pelaku melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap sejumlah muridnya yang tidak berdaya.

Upaya Aborsi Paksa Menggunakan Obat dan Nanas

Setelah mengetahui IZ hamil, pelaku mencoba menghilangkan jejak biologis dengan memaksa korban melakukan aborsi ilegal. IZ mengaku dicekoki secara paksa berbagai jenis makanan, minuman soda, hingga obat-obatan keras yang dosisnya bisa membahayakan janin.

“Disuruh minum sprit kecil untuk menggurukan, kadang nanas, kadang nanas diblender. Setiap latihan di kasih obat miso yang harganya Rp400 ribu,” ujarnya merujuk pada penggunaan obat Misoprostol yang sering disalahgunakan.

Selama berbulan-bulan, IZ terpaksa menyembunyikan penderitaannya dari lingkungan sekitar. Rasa takut terhadap ancaman dari guru silat membuatnya tidak berani melaporkan kejadian tersebut.

Harapan Korban pada Keadilan Hukum

Kini, dengan kasus ini bergulir ke ranah meja kejaksaan, korban IZ menaruh harapan besar pada keadilan hukum di Indonesia. Ia berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis hukum yang seberat-beratnya bagi para predator anak berbaju silat tersebut.

“Kami pingin di hukum seberat-beratnya, jangan ado lagi orang kayak kejadian ini lagi,” pungkasnya.




Pos terkait