Kebakaran Lahan di Paloh, 3 Hektare Terbakar di Dua Desa, BPBD Turunkan Helicopter Water Booming

Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sambas

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, yang menyebabkan sekitar tiga hektare lahan terbakar di dua desa yang terdampak. Petugas BPBD Sambas sedang melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan perkembangan titik api di beberapa lokasi lainnya.

Kepala BPBD Sambas, Alwindo, menjelaskan bahwa luas lahan yang terbakar di Desa Malek mencapai sekitar satu hektare, sedangkan di Desa Mentibar sekitar dua hektare. Selain itu, petugas juga masih melakukan pengecekan di wilayah Trigadu, Kecamatan Galing.

Penanganan Karhutla dengan Bantuan Helikopter Water Bombing

Untuk mempercepat proses pemadaman, BPBD Sambas berkoordinasi dengan BPBD Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Permintaan bantuan helikopter water bombing telah disampaikan dan mendapat respons positif dari pemerintah provinsi maupun BNPB.

Dua unit helikopter water bombing telah dikerahkan untuk membantu proses pemadaman di wilayah yang mengalami peningkatan titik panas, termasuk Kecamatan Paloh dan Sajingan Besar. Helikopter tersebut juga akan mengarah ke Desa Mentibar untuk mempercepat pengendalian api. Sebelumnya, helikopter ini melakukan operasi pemadaman di kawasan Temajuk.

Memperkuat Koordinasi Lintas Sektor

Selain fokus pada upaya pemadaman, BPBD Sambas juga memperkuat koordinasi lintas sektor guna menyusun langkah penanganan karhutla secara lebih terpadu. Dalam waktu dekat, BPBD akan menggelar rapat koordinasi yang melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa yang selama ini menjadi wilayah rawan karhutla.

Rapat ini bertujuan untuk memperkuat langkah penanganan dan pencegahan karhutla. Alwindo menegaskan bahwa koordinasi lintas instansi tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada langkah pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran yang memicu karhutla.

Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Pembakaran Lahan

BPBD Sambas menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan yang menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Menurut Alwindo, pihaknya mendukung adanya tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan maupun hutan yang menyebabkan terjadinya karhutla.

Pemerintah berharap upaya pemadaman, pencegahan, dan penegakan hukum dapat menekan risiko meluasnya kebakaran selama musim kemarau di wilayah Kabupaten Sambas.

Langkah-Langkah Pencegahan Karhutla

Beberapa langkah pencegahan telah diambil oleh BPBD Sambas untuk mengurangi risiko karhutla. Antara lain:

  • Peningkatan patroli dan pengawasan di area rawan karhutla.
  • Edukasi masyarakat tentang bahaya pembakaran lahan.
  • Kerja sama dengan instansi terkait untuk mempercepat respons dalam situasi darurat.
  • Pemantauan cuaca dan kondisi lingkungan secara berkala.

Dengan kombinasi upaya pemadaman, pencegahan, dan penegakan hukum, diharapkan karhutla dapat diminimalisir dan tidak lagi menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.


Pos terkait