Kejari Lombok Tengah Memproses Lelang Aset Mewah untuk Pulihkan Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan eksekusi perkara korupsi proyek pembangunan gedung terminal penumpang Bandara Internasional Lombok (BIL) tahun anggaran 2008-2010. Fokus utama kini beralih pada pemulihan kerugian keuangan negara yang mencapai angka fantastis, yakni hampir Rp 40 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa peran institusi kejaksaan tidak hanya berhenti pada menjebloskan koruptor ke jeruji besi. Ia menjelaskan bahwa jaksa memiliki tugas eksekusi, baik terhadap pidana badan maupun tuntutan kerugian negara.
“Perkara tersebut penyidikannya dari Kejaksaan Agung, namun eksekusi terkait dengan pemulihan keuangan negaranya ada pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,” ucap Alfa Dera, Rabu (3/6/2026). “Pidana badannya telah dieksekusi, tetapi ada terkait dengan pidana terhadap kerugian keuangan negaranya. Ini adalah bentuk dari eksekusinya terhadap kerugian keuangan negara yang cukup besar, hampir Rp 40 miliar,” sambungnya.
Lebih jauh, Alfa mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari arahan pimpinan Jaksa Agung untuk memberikan efek jera maksimal melalui pendekatan ekonomi. “Kami dari Kejaksaan tidak hanya berhenti kepada pemidanan badan. Kami akan mengoptimalkan juga perampasan aset melalui pemulihan keuangan negara, atau konsepnya pemiskinan pelaku tindak pidana korupsi,” katanya.
Berdasarkan penelusuran tim seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, ditemukan sejumlah aset milik terpidana yang berada di Bali. Aset-aset tersebut berupa bangunan mewah seperti rumah dan vila yang kini telah disita dan sedang dalam proses koordinasi dengan KPKNL untuk dilelang secara terbuka.
“Informasinya dari teman-teman seksi Barang Bukti (BB), aset itu berupa bangunan yang akan dilelang. Hasil lelangnya nanti disetorkan masuk ke kas negara. Berharap dari kas negara bertambah, itu nanti balik lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memantau proses lelang ini agar berjalan transparan. “Kami minta teman-teman media untuk membantu mempublikasikan agar siapapun terbuka, jadi fair. Semua akan diumumkan secara terbuka melalui portal Kemenkeu (KPKNL),” tambahnya.
Selain tindakan represif, Kejari Lombok Tengah juga gencar melakukan upaya pencegahan melalui transparansi pengelolaan keuangan daerah. Alfa menghimbau pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk tidak takut terhadap kritik dan lebih terbuka dalam menyajikan informasi publik.
“Ayo kita biasakan yang benar, bukan membenarkan yang telah biasa. Zaman sudah berubah, ayo kita dorong transparansi karena kalau sudah transparan, yang mengawasi adalah semuanya,” pungkasnya.
Proses Pemulihan Kerugian Negara
Proses pemulihan kerugian negara dilakukan melalui beberapa langkah penting:
- Pengambilan Aset: Kejari Lombok Tengah melakukan penyitaan aset milik terpidana yang berada di Bali. Aset-aset tersebut mencakup bangunan mewah seperti rumah dan vila.
- Pelelangan Aset: Aset-aset yang telah disita sedang dalam proses koordinasi dengan KPKNL untuk dilelang secara terbuka. Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.
- Transparansi Proses: Masyarakat dan media diundang untuk memantau proses lelang agar berjalan secara transparan dan adil. Informasi tentang lelang akan diumumkan melalui portal Kemenkeu (KPKNL).
Peran Jaksa dalam Pemberantasan Korupsi
Jaksa memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi, termasuk:
- Eksekusi Hukuman: Jaksa mengeksekusi hukuman pidana bagi pelaku korupsi, baik berupa pidana penjara maupun tuntutan kerugian negara.
- Pemulihan Kerugian Negara: Jaksa juga bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara melalui perampasan aset dan pemiskinan pelaku tindak pidana korupsi.
- Pencegahan Korupsi: Jaksa melakukan upaya pencegahan melalui transparansi pengelolaan keuangan daerah dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan.
Kasus I Nyoman Suwarjana
Sebagai informasi, kasus ini menyeret nama I Nyoman Suwarjana (INS), mantan pejabat PT Angkasa Pura I, yang telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada tahun 2019. Selain pidana penjara, INS diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,9 miliar.





