Kejari Manggarai Barat Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,094 Triliun dari Dua Perkara Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 2.094.098.671 dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pengembalian dana tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di aula Kantor Kejari Manggarai Barat, Rabu (3/6/2026).
Kepala Kejari Manggarai Barat, Yoanes Kardinto, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari dua perkara korupsi, yaitu proyek pembangunan Jalan Golowelu–Orong dan pembangunan Irigasi Weikaca. Dalam konferensi pers ini, tampak tumpukan uang tunai pecahan Rp 100.000 yang menjadi barang bukti nyata dari pemulihan kerugian negara tersebut.
“Uang sebesar itu merupakan hasil pemulihan kerugian keuangan negara dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah inkrah. Setelah proses ini selesai, dana tersebut akan kami serahkan melalui Bank BNI untuk disetorkan kembali ke kas negara,” jelas Yoanes.
Rincian Perkara Korupsi
Kasus Pertama: Pembangunan Jalan Golowelu–Orong Tahun Anggaran 2021–2022
Perkara pertama terkait dengan korupsi pembangunan Jalan Golowelu–Orong tahun anggaran 2021–2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.838.973.271. Dalam perkara ini, Kejari Manggarai Barat berhasil memulihkan seluruh kerugian negara dari pihak terpidana, yaitu:
- Siprianus Barut (Direktur PT Putri Karisma Mandiri)
- Joseph Jemadi (PPK Dinas PUPR)
- Pangkriasius
- Fransiskus
- Antonius Okan (Direktur PT Sumba I Grup)
Kasus Kedua: Pembangunan Irigasi Weikaca Tahun Anggaran 2021
Perkara kedua melibatkan korupsi pembangunan Irigasi Weikaca tahun anggaran 2021 dengan total kerugian negara Rp 388.652.216. Dari jumlah tersebut, Kejari Manggarai Barat baru berhasil mengamankan Rp 255.125.400.
Terpidana dalam perkara ini meliputi:
- Stephanus Edigiusukur (PPK Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang)
- Irwan Ardana (pengawas dari PT Gripa Mitra Konsultan)
- Fidelis Suhari (penyedia dari PT Juta Teknik Mandiri)
Pelacakan Aset Berlanjut
Meskipun sebagian besar kerugian telah dipulihkan, Kejari Manggarai Barat menegaskan tetap berupaya mengejar sisa kerugian negara yang belum dikembalikan. “Kami masih melakukan asset tracing terhadap terpidana yang belum melunasi kewajiban pengembalian kerugian negara. Harta benda yang ditemukan nantinya akan disita, dilelang, dan hasilnya diserahkan kembali kepada negara,” tegas Yoanes.
Ia menjelaskan, sebagian dana yang dipulihkan berasal dari penyitaan aset selama proses penyidikan, termasuk kendaraan yang kemudian dilelang. Yoanes menyebutkan, pengembalian kerugian negara oleh terpidana selama masa persidangan menjadi salah satu faktor pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Memang faktanya mereka mendapatkan keringanan karena telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.





