Kisah Wanita di Majene yang Bunuh Kerabat dengan Batu Ulekan Karena Utang

Motif Pembunuhan di Majene Terungkap, Pelaku Tersinggung Disebut Sering Datang Berutang

Sebuah kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Kasus ini melibatkan seorang wanita berinisial MTH (39) yang nekat menghabisi nyawa kerabatnya sendiri, NR (65), karena tersinggung dengan ucapan korban.

Kasatreskrim Polres Majene, AKP Fredy, menjelaskan bahwa motif utama dari tindakan pelaku adalah rasa marah dan tersinggung. Korban disebut sering menyebut pelaku sebagai orang yang selalu datang berutang, meskipun hubungan antara keduanya tidak begitu dekat.

Peristiwa Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian

Peristiwa berawal ketika pelaku datang ke rumah korban untuk membahas masalah pinjaman uang. Pada saat itu, korban meminta pelaku agar tidak menceritakan ke orang lain jika dirinya datang untuk meminjam uang. Percakapan tersebut berlangsung di ruang tamu hingga situasi memanas.

Korban kemudian berbicara dengan suara keras, menuding pelaku selalu datang mau berutang meskipun mereka tidak saling kenal dekat. Ucapan itu membuat pelaku emosi dan langsung pergi ke dapur untuk mengambil batu ulekan.

Setelah itu, pelaku memukul kepala korban berulang kali hingga korban terjatuh. Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi pelaku kembali menghantam kepala korban hingga meninggal dunia.

Upaya Menghilangkan Jejak

Setelah korban tewas, pelaku panik dan mencoba menghilangkan jejak kejahatan dengan membakar tisu dan pakaian daster di dalam kamar korban. Selanjutnya, pelaku meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci dan membuang kunci rumah ke semak-semak.

Awalnya, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan kebakaran rumah milik korban. Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi terbakar di dalam rumah. Namun, polisi menemukan adanya luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban sehingga memunculkan kecurigaan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban lebih dulu dianiaya hingga meninggal dunia sebelum rumahnya dibakar.

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain batu ulekan, jam tangan, sepeda motor, telepon genggam, serta pakaian warna hitam milik pelaku.

Kasatreskrim Polres Majene, AKP Fredy, mengatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara intensif dan cepat untuk menemukan kebenaran dari kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah terpicu emosi dan menjaga hubungan baik dengan sesama.

Pos terkait