KEPRIZONE.COM, JAKARTA – Tim KP Pelatuk-3013 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menangkap ballpress pakaian bekas, alat elektronik dan peralatan rumah tangga asal Batam di Dermaga Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Komandan KP Pelatuk-3013, Iptu Andre Christianto Paeh mengatakan, bahwa penangkapan selundupan barang bekas ini menetapkan 3 tersangka.
“Iya, ada kurang lebih puluhan ballpress pakaian bekas, alat elektronik dan peralatan rumah tangga yang diamankan dari hasil penangkapan,” kata Andre dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal saat KP Pelatuk-3013 mendapatkan informasi pada Rabu (23/8/2023) bahwa akan ada pengiriman barang bekas ke wilayah Jakarta melalui kapal penumpang Pelni KM Kelud tujuan Batam – Tanjung Priok yang akan sampai dan sandar di Dermaga Nusantara pada Kamis (24/8/2023) pukul 22.00 WIB.
“Pada Kamis (24/8/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, kami menuju Dermaga Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah sampai di dermaga sekitar pukul 22.00 WIB Kapal Penumpang KM Kelud tiba dan sandar,” beber Andre.
Selanjutnya, kata dia, ABK KP Pelatuk-3013 mendapati 3 orang tersangka di antaranya bernama Fransisco Hutajulu dan 2 orang lainnya sedang menurunkan muatan tersebut.
“Kemudian ABK KP Pelatuk-3013 mengamankan Fransisco Hutajulu, Pebrianto dan Hotdinto Situmeang yang menurunkan barang-barang tersebut dari KM Kelud. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan, KP Pelatuk-3013 menyita barang bukti yakni 8 dus pakaian bekas, 8 karung pakaian bekas, 5 karpet, 8 tas pakaian bekas dan 1 koper besar pakaian bekas. (red)
