Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Peran Mantan Menteri Agama dan Kronologi Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap peran mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada tahun 2024. Perkembangan ini menandai langkah serius lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara.
Pembagian Kuota Tambahan yang Dipertanyakan
Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gus Yaqut, selaku Menteri Agama saat itu, mengambil keputusan untuk membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024. Pembagian tersebut dilakukan secara 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Keputusan ini, menurut Asep, bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut seharusnya mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan proporsi 92 persen untuk kuota reguler dan hanya 8 persen untuk kuota khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000,” ujar Asep dalam sebuah konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, yang diselenggarakan pada Minggu, 11 Januari 2026.
Asal Muasal Kuota Tambahan
Penambahan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2024 bermula dari pertemuan antara Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Muhammad bin Salman (MBS), pada akhir tahun 2023.
Asep menceritakan kronologi pertemuan tersebut. “Jadi tahun 2023 akhir, saya kembali lagi ulas, bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS, Muhammad Bin Salman,” ungkap Asep.
Dalam dialog tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan kepada MBS mengenai panjangnya daftar tunggu antrean haji di Indonesia yang bisa mencapai puluhan tahun. Menanggapi hal ini, Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi berkenan memberikan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Brigjen Asep Guntur Rahayu menekankan bahwa pemberian kuota tambahan ini merupakan bentuk perhatian Kerajaan Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia secara keseluruhan, bukan diberikan kepada individu tertentu.
“Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota, yang biasanya 221.000 kemudian ditambah 20.000 kuotanya,” jelas Asep.
Tujuan utama pemberian kuota tambahan ini adalah untuk meringankan beban antrean haji yang telah menumpuk selama bertahun-tahun. Namun, dalam implementasinya, terdapat dugaan bahwa pembagian kuota tambahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan Tersangka dan Dasar Hukum
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung selama tujuh bulan, KPK akhirnya secara resmi menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus beliau, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Hingga berita ini ditulis, penahanan terhadap Gus Yaqut dan mantan staf khususnya belum dilakukan. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami lebih lanjut fakta-fakta yang terungkap.
Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal tersebut secara umum mengatur mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan adanya kerugian negara yang timbul akibat suatu tindak pidana korupsi.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menegakkan akuntabilitas dalam pengelolaan ibadah haji di Indonesia.





