Kritik Kekerasan Anak di Jogja, DPR Soroti Kurangnya Pengawasan Pemerintah

Kekerasan di Daycare Little Aresha: Tantangan Sistem Perlindungan Anak

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Yogyakarta, telah menjadi peringatan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya menunjukkan kegagalan dalam pengawasan, tetapi juga mengungkap kerentanan yang mendasar dalam perlindungan anak di lembaga penitipan.

Sebanyak 103 anak diduga menjadi korban dalam kejadian ini. Dari jumlah tersebut, 53 anak dilaporkan mengalami luka lebam akibat kekerasan fisik. Kejadian ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kekejaman yang merusak rasa aman anak-anak.

Kecaman dan Tuntutan Hukuman Berat

Gilang mengecam keras kejadian ini, menyatakan bahwa kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan tindakan yang sengaja dilakukan untuk merampas rasa aman anak-anak. Ia menekankan bahwa tempat yang seharusnya menjadi ruang tumbuh justru berubah menjadi lokasi penderitaan.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini dugaan kekejaman yang merampas rasa aman anak-anak. Tempat yang seharusnya menjadi ruang tumbuh justru berubah menjadi lokasi penderitaan. Kami mengecam keras dan meminta hukuman paling berat bagi seluruh pelaku,” ujar Gilang kepada wartawan, Senin (27/4).

Ia juga mengapresiasi respons cepat kepolisian, khususnya Polresta Jogjakarta, yang merespons laporan masyarakat dengan melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4). Meski demikian, ia menilai pengungkapan kasus ini menunjukkan lemahnya peran negara dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan di lembaga penitipan anak.

Evaluasi Sistem Perizinan dan Pengawasan

Selain proses pidana, Komisi III DPR RI juga mendesak dilakukannya evaluasi nasional terhadap sistem perizinan dan pengawasan daycare. Gilang menilai negara sering hadir setelah tragedi terjadi, bukan dalam tahap pencegahan.

“Jangan tunggu anak-anak menjadi korban berikutnya. Harus ada audit total, inspeksi rutin, standar pengasuhan yang ketat, serta kanal pengaduan yang benar-benar responsif. Perlindungan anak tidak boleh berhenti sebagai slogan,” ujarnya.

Ia juga mendorong penguatan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pembukaan hotline pengaduan yang mudah diakses masyarakat, serta pemberian hukuman tambahan yang memberi efek jera bagi pelaku.

Peran Masyarakat dalam Melapor

Gilang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk tidak diam jika menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. Ia menekankan bahwa setiap anak berhak hidup dan tumbuh tanpa kekerasan.

“Jangan takut melapor. Jangan biarkan pelaku merasa aman. Setiap anak berhak hidup dan tumbuh tanpa kekerasan. Kami akan mengawal kasus ini sampai vonis yang benar-benar memberi keadilan bagi para korban,” pungkasnya.

Langkah-Langkah yang Perlu Diambil

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, beberapa langkah penting perlu diambil:

  • Peningkatan pengawasan terhadap lembaga penitipan anak melalui inspeksi berkala
  • Penyusunan standar pengasuhan yang lebih ketat dan transparan
  • Pembukaan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat
  • Penguatan peran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
  • Pemberian hukuman yang sesuai dengan tingkat keparahan kekerasan

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem perlindungan anak di Indonesia dapat lebih kuat dan mampu mencegah kekerasan terhadap anak di masa depan.

Pos terkait