Penolakan terhadap Rencana Perkebunan Kelapa Sawit di Wilayah Adat Suku Gemna
Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Gemna menolak rencana perkebunan kelapa sawit seluas 14.000 hektare di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Ketua LMA Gemna, Herit Anny, mengungkapkan kekhawatiran bahwa investasi tersebut dapat merusak hutan adat Suku Gemna dan berdampak pada wilayah suku lain jika tidak diantisipasi sejak awal.
Herit mendesak PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) untuk memaparkan rencana investasi mereka secara langsung di hadapan publik serta lembaga adat. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) dan diseminasi publik hasil riset ancaman ekspansi sawit di wilayah adat Suku Gemna dan Tehit, yang digelar pada Senin (1/6/2026).
Kegiatan ini difasilitasi oleh Institut Hijau Indonesia (IHI), Program Speak Justice, dan Digital Democracy Initiative. Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak seperti kepala suku, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kepala kampung, hingga akademisi.
Herit menyoroti bahwa Pemkab Sorong Selatan telah mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT ASI yang awalnya memiliki konsesi lahan seluas 37.000 hektare. Meskipun perusahaan sempat menggugat Bupati Sorong Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan tersebut ditolak pada tahun 2022.
Namun, kini muncul rencana baru dengan luasan lahan 14.000 hektare. Herit mengaku sempat membubarkan sosialisasi perusahaan beberapa waktu lalu karena dinilai mengabaikan lembaga adat setempat. Ia menyebut bahwa pihak perusahaan beberapa kali masuk tanpa memberi tahu dirinya. Menurutnya, sebagai tamu, mereka seharusnya mengetuk pintu terlebih dahulu sebelum masuk rumah.
Menurut pengamatan Herit, ada sebagian warga yang mendukung investasi tersebut, namun mayoritas masyarakat tegas menolak. Ia khawatir klaim dari warga yang mendukung hanya memiliki lahan hutan sekitar 138 hektare akan menyerobot wilayah adat suku lain.
Saat ini, kawasan hutan adat Suku Gemna yang awalnya seluas 40.000 hektare telah menyusut. Oleh karena itu, Herit menegaskan masyarakat adat berkomitmen menjaga sisa hutan yang ada demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
“Perusahaan kelapa sawit harus datang dan menjelaskan langsung di hadapan kepala suku dan LMA. Jangan sampai ada simpang siur informasi di masyarakat,” katanya.
Komentar dan Tindakan dari Berbagai Pihak
Selain penolakan dari LMA Gemna, beberapa pihak lain juga memberikan tanggapan terkait rencana perkebunan ini. Tokoh masyarakat dan pemuda mengingatkan pentingnya partisipasi aktif masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah mereka. Mereka menekankan bahwa kebijakan yang diambil harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk lembaga adat.
Para akademisi yang turut hadir dalam FGD juga menyoroti pentingnya data dan riset dalam pengambilan keputusan. Mereka menyarankan agar semua pihak melakukan analisis mendalam terkait dampak lingkungan dan sosial dari proyek perkebunan ini.
Selain itu, para tokoh perempuan menekankan bahwa perempuan juga memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan alam dan budaya. Mereka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi hutan adat dan hak-hak suku.
Upaya untuk Menjaga Keberlanjutan Hutan Adat
Herit Anny menegaskan bahwa masyarakat adat akan tetap menjaga hutan adat mereka. Mereka berkomitmen untuk menjaga sisa hutan yang tersisa demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. Hal ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keanekaragaman hayati dan tradisi budaya yang sudah ada sejak lama.
Masyarakat adat juga menuntut transparansi dari pihak perusahaan. Mereka ingin melihat rencana investasi secara jelas dan terbuka, sehingga masyarakat dapat memahami dampaknya. Dengan transparansi ini, diharapkan bisa menghindari kesalahpahaman dan konflik antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.
Herit berharap agar pihak perusahaan dapat mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku, serta menghormati hak-hak masyarakat adat. Ia juga menekankan bahwa perusahaan harus menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat adat, bukan hanya sekadar membangun infrastruktur tanpa melibatkan masyarakat setempat.





