Masa baru kasus TKD di Gandok menguncang Condongcatur

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman

Kasus dugaan korupsi mafia tanah yang melibatkan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji (RCS), kini memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY resmi menetapkan RCS sebagai tersangka terkait penyewaan lahan Tanah Kas Desa (TKD) secara ilegal.

Penyewaan Lahan TKD Tanpa Izin Gubernur

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY, praktik ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 miliar. Kasus ini bermula dari laporan Pemda DIY pada 2025 silam, yang menyebut adanya indikasi penyewaan lahan TKD di Padukuhan Gandok, Condongcatur, kepada 17 pihak secara ilegal tanpa izin resmi dari Gubernur DIY.

“Setelah kami selidiki ternyata lahan tersebut sudah disewakan kepada 17 orang untuk dijadikan pemukiman dan ini tanpa izin dari Gubernur DIY,” kata Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar.

Tanah percil tersebut dikavling oleh RCS untuk disewakan kepada beberapa pihak. Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,740 miliar rupiah.

Proses Hukum dan Status Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan pada akhir Mei setelah melalui proses gelar perkara. Meski sudah berstatus tersangka dan telah diperiksa, RCS sejauh ini belum ditahan oleh pihak kepolisian. Menurut Kombes Pol Ihsan, Kabidhumas Polda DIY, alasan penundaan penahanan adalah karena proses penyidikan masih dalam tahap awal.

“Nanti akan dipanggil dan yang bersangkutan juga saat ini dari penyidik kooperatif, tapi secepatnya akan kita tahan,” ujar Kombes Pol Ihsan.

Tribun Jogja telah berusaha menghubungi Reno Candra untuk meminta tanggapan terkait dengan penetapan status tersangkanya, namun hingga kini belum ada respons dari yang bersangkutan.

Tanggapan Bupati Sleman

Penetapan status tersangka terhadap Lurah Condongcatur ini memantik keprihatinan mendalam dari Bupati Sleman, Harda Kiswaya. Ia berharap peristiwa ini menjadi hikmah dan pelajaran berharga bagi seluruh pimpinan di tingkat kalurahan agar tidak salah dalam menerjemahkan peraturan perundang-undangan.

Harda menyampaikan bahwa Pemkab Sleman sedang memproses surat pemberhentian sementara terhadap RCS dan akan segera menunjuk Penjabat (Pj) Lurah agar pelayanan publik di Kalurahan Condongcatur tidak terganggu.

Peringatan dari Dinas PMK dan Dukcapil

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) serta Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemda DIY, Kanjeng Pangeran Haryo (KPH) Yudanegara, kembali mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan kalurahan di DIY bahwa legalitas pemanfaatan TKD wajib mengantongi izin tertulis dari Gubernur DIY.

“Bila TKD digunakan harus ada SK Gubernur-nya, sehingga setelah ada SK Gubernur ini, itu bisa dipakai oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menepis anggapan adanya ketidaktahuan aparat kalurahan mengenai aturan main pengelolaan tanah milik kas desa ini. Menurutnya, Pemda DIY bersama Pemerintah Kabupaten secara masif telah menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.

Komentar Jogja Corruption Watch (JCW)

Di sisi lain, Jogja Corruption Watch (JCW) memberikan apresiasi tinggi kepada Ditreskrimsus Polda DIY atas penetapan tersangka ini. Pasalnya, kasus di Condongcatur ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diajukan oleh JCW sejak dua tahun lalu, tepatnya pada Mei 2024.

Namun, JCW mendesak pihak kepolisian agar tidak berhenti pada sang lurah saja. Belajar dari pola kasus korupsi TKD di kalurahan lain, seperti di Kalurahan Maguwoharjo, praktik mafia tanah ini biasanya melibatkan peran kolektif perangkat desa lainnya.

“JCW berharap tidak hanya berhenti pada Lurah RCS saja, tetapi perlu diungkap peran pihak lain dalam kasus ini,” ujar Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba.

Lebih lanjut, JCW menilai berulangnya kasus penyalahgunaan TKD menjadi alarm keras lemahnya fungsi pengawasan dari pemerintah daerah. JCW berharap momentum ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas praktik serupa di wilayah kalurahan lainnya di DIY.


Pos terkait