
Ketegangan di Yerusalem kembali memanas menyusul serangkaian serangan yang dilancarkan oleh para pemukim Israel terhadap kompleks Masjid Al-Aqsa. Tindakan provokatif ini tidak hanya menuai kecaman keras dari umat Islam di seluruh dunia, tetapi juga memicu respons diplomatik yang signifikan dari berbagai negara. Para menteri luar negeri dari Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Yordania, Mesir, Turki, Pakistan, Arab Saudi, dan Indonesia secara tegas mengutuk insiden tersebut, menekankan bahwa aksi para pemukim yang dilindungi oleh pasukan Israel merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional.
Pernyataan Bersama Mengutuk Aksi Provokatif
Dalam sebuah pernyataan bersama yang dirilis, para menteri luar negeri dari delapan negara tersebut menyampaikan kekecewaan dan kemarahan mereka atas berlanjutnya serangan terhadap Masjid Al-Aqsa, yang juga dikenal sebagai Al-Haram Al-Sharif. Mereka secara spesifik menyoroti tindakan para pemukim ekstremis Israel yang masuk ke dalam kompleks masjid di bawah perlindungan pasukan keamanan Israel, serta pengibaran bendera Israel di halaman masjid.
Pernyataan tersebut menegaskan, “Tindakan provokatif dan tidak dapat diterima ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, dan status quo historis dan hukum di tempat-tempat suci di Yerusalem Timur yang diduduki.”
Pelanggaran Sistematis dan Upaya Mengubah Karakter Kota Suci
Para menteri juga menggarisbawahi bahwa serangan ini bukan insiden terisolasi, melainkan bagian dari pelanggaran dan tindakan sistematis yang terus-menerus dilakukan oleh Israel melalui pendudukan. Tindakan-tindakan ini dinilai memiliki tujuan terselubung untuk mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur yang diduduki. Lebih jauh lagi, aksi ini dianggap merusak kesucian dan status situs-situs suci Islam dan Kristen yang ada di sana.
Penting untuk dicatat bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa/Al Haram Sharif, yang membentang seluas 144 dunam, telah ditegaskan sebagai tempat ibadah khusus bagi umat Islam. Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa, yang berada di bawah naungan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, diakui sebagai badan hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola seluruh urusan kompleks suci tersebut, termasuk mengatur akses masuk ke dalamnya.
Tuntutan Pertanggungjawaban dan Penghentian Praktik Ilegal
Menyikapi eskalasi situasi, para menteri luar negeri mendesak otoritas Israel untuk bertanggung jawab penuh atas setiap peningkatan ketegangan yang terjadi. Mereka menyerukan penghentian segera semua praktik ilegal dan provokatif yang dilakukan oleh Israel.
Para pemimpin negara tersebut memperingatkan bahwa pelanggaran berulang yang dilakukan Israel tidak hanya memperburuk ketegangan yang sudah ada, tetapi juga memicu ketidakstabilan dan ekstremisme. Tindakan ini dinilai secara nyata melemahkan upaya internasional yang sedang berlangsung untuk mencapai perdamaian yang berkelanjutan dan merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional.
Solidaritas dan Dukungan untuk Rakyat Palestina
Di tengah situasi yang memprihatinkan, para menteri luar negeri kembali menegaskan solidaritas mereka yang tak tergoyahkan dengan rakyat Palestina. Mereka menyatakan dukungan teguh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk mewujudkan hak-hak nasional mereka yang sah dan tak dapat dicabut. Ini termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat di garis batas tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Selain itu, pernyataan bersama tersebut juga menyuarakan dukungan untuk semua upaya diplomatik yang bertujuan mengakhiri pendudukan Israel dan mencapai perdamaian yang adil, langgeng, dan komprehensif. Solusi dua negara, yang didasarkan pada hukum internasional, resolusi PBB yang relevan, dan Inisiatif Perdamaian Arab, tetap menjadi kerangka kerja yang didukung oleh negara-negara tersebut untuk mewujudkan perdamaian di kawasan. Situasi ini terus menjadi sorotan utama dalam agenda diplomatik internasional, menuntut perhatian dan tindakan segera untuk mencegah eskalasi lebih lanjut dan melindungi tempat-tempat suci.





