Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Beroperasi
Menteri Koperasi Republik Indonesia (Menkop RI), Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa sebanyak 11.030 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di berbagai daerah di seluruh Indonesia telah menyelesaikan pembangunan fisik secara penuh dan siap memasuki tahap operasional.
“Sekarang yang sudah dibangun rampung 100 persen: gudang, gerai, dan kelengkapannya, sekitar 11.030 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bangunan fisiknya sudah selesai,” kata Ferry.
Hal tersebut disampaikan Ferry saat menghadiri kegiatan “Ngopi Bareng” yang berlangsung di aula Kantor Pusat KSP Kopdit Obor Mas, Maumere, Jumat, 29 Mei 2026. Kegiatan itu mengusung tema “Membangun Sinergi antara KSP Kopdit Obor Mas dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih”.
Target Pembangunan Terus Dipercepat
Selain koperasi yang telah selesai dibangun, pemerintah juga terus mempercepat pembangunan unit-unit baru di berbagai wilayah. Menurut Ferry, saat ini terdapat sekitar 30 ribu titik lahan yang telah terkonfirmasi siap dibangun sebagai lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia optimistis jumlah pembangunan fisik koperasi akan terus meningkat dalam beberapa bulan ke depan dan berpotensi melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah.
“Yang sedang dibangun, termasuk dengan tanah yang terkonfirmasi siap dibangun jumlahnya 30 ribu titik tanah yang sekarang mudah-mudahan bisa melebih target yang disampaikan Bapak Presiden,” ujarnya.
Ferry menambahkan, pemerintah menargetkan sedikitnya 20 ribu bangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat selesai dan siap beroperasi pada Agustus 2026.
“Semoga di bulan Agustus tahun ini, beberapa bulan yang akan datang, bisa 20 ribu minimal atau lebih bangunan fisik, gudang, gerai, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih itu selesai dan siap untuk dioperasionalkan,” katanya.
Koperasi Didorong Menjadi Arus Utama Perekonomian
Dalam kesempatan tersebut, Ferry menegaskan bahwa penguatan koperasi merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, para pendiri bangsa menghendaki adanya keseimbangan antara badan usaha milik negara, badan usaha swasta, dan badan usaha koperasi.
Ia menjelaskan, koperasi sejak awal diposisikan sebagai Sokoguru Perekonomian Nasional. Karena itu, pemerintah saat ini berupaya mempercepat pengembangan koperasi agar mampu mengejar ketertinggalan dibandingkan sektor usaha swasta maupun badan usaha negara.
Karena itu, lanjut Ferry, Presiden Prabowo berupaya mendorong secara lebih cepat bagaimana koperasi bisa mengimbangi ketertinggalannya dibandingkan dengan badan usaha swasta dan badan usaha negara.
“Salah satu yang kemudian diberikan amanatnya kepada kami bersama dengan kementerian dan lembaga lain adalah rencana pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” jelasnya.
Kementerian Koperasi Emban Tanggung Jawab Besar
Ferry juga menyoroti besarnya tanggung jawab yang diemban Kementerian Koperasi dalam membina ekosistem perkoperasian nasional. Selain mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, kementerian juga melakukan pembinaan terhadap sekitar 131 ribu koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Menurut dia, pembentukan puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat dari tingkat desa dan kelurahan.
“Meskipun Kementerian Koperasi tugasnya bukan hanya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tapi melakukan pembinaan terhadap hampir 131 ribu koperasi yang ada di seluruh Indonesia yang perlu juga kita bina, plus dengan tambahan tanggung jawab untuk membentuk puluhan ribu badan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” tutupnya.
Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Diketahui, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi modern yang dilengkapi gudang, gerai usaha, dan fasilitas pendukung lainnya.
Dengan percepatan pembangunan yang terus dilakukan, pemerintah berharap koperasi dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi di tingkat desa sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan usaha bersama.






