Kebijakan Baru untuk Guru Honorer
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah memberikan kepastian hukum bagi guru honorer melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelangsungan pendidikan nasional dengan tetap mempekerjakan guru non-ASN yang aktif.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan lancar di sekolah-sekolah milik pemerintah daerah. Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa guru non-ASN tetap melaksanakan tugasnya pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, dengan beberapa ketentuan khusus.
Syarat Penugasan Guru Non-ASN
Adapun syarat-syarat penugasan guru non-ASN adalah sebagai berikut:
- Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024
- Masih aktif melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
Data guru non-ASN dapat dilihat melalui laman Ruang SDM. Penugasan guru non-ASN dilaksanakan hingga tanggal 31 Desember 2026.
Hak Penghasilan Guru Non-ASN
Guru non-ASN yang ditugaskan juga mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan berikut:
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik yang tidak memenuhi beban kerja mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain itu, Pemerintah Daerah dapat memberikan penghasilan tambahan pada Guru non-ASN yang ditugaskan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Latar Belakang Kebijakan
Dalam bagian latar belakang, pemerintah menyampaikan bahwa masih terdapat ratusan ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di sekolah negeri. Berdasarkan Data Pendidikan kondisi 31 Desember 2024, terdapat sebanyak 237.196 Guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang aktif mengajar pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Surat edaran ini ditujukan kepada gubernur, wali kota/bupati, serta kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pemerintah juga menegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin keberlangsungan pendidikan serta memastikan ketersediaan guru yang memadai sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Peran Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam menjamin ketersediaan guru yang memadai. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan guru non-ASN dapat tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan mendapatkan perlindungan hukum serta penghasilan yang layak.
Kesimpulan
Kebijakan baru ini menjadi langkah penting dalam memastikan kelangsungan pendidikan nasional. Dengan adanya surat edaran ini, guru non-ASN yang aktif akan tetap diberdayakan dan diberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat sistem pendidikan nasional.






