Orang Tua Dibunuh Anak Angkat dengan Kekerasan



Jakarta – Seorang pria berinisial FK ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pembunuhan terhadap orang tua angkatnya, LHN, di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan pria berusia 38 tahun tersebut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (10/1) sekitar pukul 01:00 WIB.

“Korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya,” ujar Budi saat memberikan keterangan pada Minggu (18/1).

Budi menjelaskan bahwa adik kandung korban langsung melaporkan kasus pembunuhan terhadap LHN kepada pihak berwajib. Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengamanan lokasi kejadian, serta pemeriksaan barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

Sebelum menetapkan FK sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan gelar perkara untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi.

Berdasarkan keterangan dari saksi, FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul menggunakan balok.

“Penetapan tersangka didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana,” kata Budi.

Beberapa poin penting dalam kasus ini adalah:

  • Proses Penyidikan: Polisi telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.
  • Keterangan Saksi: Adik korban menjadi saksi utama dalam penyidikan ini, dan memberikan informasi penting tentang kejadian yang terjadi.
  • Alat Bukti: Penyidik menyatakan bahwa ada minimal dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, dan barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana.
  • Tindakan Hukum: Setelah gelar perkara dilakukan, FK ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal yang berlaku dalam kasus pembunuhan.

Dengan penangkapan FK, pihak kepolisian berharap dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

Pos terkait