Pagi hari, polisi tahan 2 tersangka mafia tanah di Sorong, 2 lainnya segera ditangkap

Penahanan Dua Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah di Kota Sorong

Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota melakukan penahanan terhadap dua dari empat tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen sertipikat hak milik (SHM) tanah di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Penahanan ini dilakukan pada Sabtu (16/5/2026), sekitar pukul 01.12 WIT.

Keempat tersangka yang terlibat dalam kasus mafia tanah adalah VN (Vecky Nanurung), YS (Yarit Sakona), EM (Emelia Mansawan), dan JW (Jeri Waleleng). Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya ditahan oleh penyidik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Profil Tersangka yang Ditahan

YS, yang merupakan mantan Kepala Kantor Pertahanan Kota Sorong, dan VN, seorang pengacara, menjadi dua tersangka yang ditahan. Menurut Kasatreskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga Tan, keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.

Sebelum penahanan, penyidik membawa kedua tersangka ke ruangan Unit II Tipideksus sekitar pukul 22.30 WIT. Selama pemeriksaan, keduanya tampak beberapa kali keluar dari ruangan pemeriksaan.

Rencana Pemanggilan Tersangka Lainnya

Afriangga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat kepada tersangka JW, yang merupakan mantan pejabat intelijen negara di Papua Barat. Saat ini, JW berada di Sulawesi Utara, sehingga perlu dijadwalkan pemeriksaan di Sorong.

Selain itu, satu tersangka lainnya, EM, yang merupakan istri dari YS, saat ini sedang dalam kondisi sakit. Oleh karena itu, pihak penyidik menunggu hingga EM pulih sebelum melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Perkembangan Kasus Pemalsuan Dokumen

Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2023. Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota setidaknya memanggil 34 orang sebagai saksi dalam perkara ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 dan 2 serta Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Penjelasan Pasal 264 Ayat 1

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Penjelasan Pasal 264 Ayat 2

Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Tanggapan dari Kuasa Hukum Pelapor

Jatir Yuda Marau, kuasa hukum pelapor kasus mafia tanah, menyampaikan bahwa perkara ini sudah berjalan sejak 2023. Ia mengharapkan proses hukum bisa berjalan secara transparan dan adil, serta memberikan rasa keadilan bagi para korban.

Tindakan Lanjutan

Penyidik berkomitmen untuk terus mempercepat proses penyidikan agar kasus ini dapat segera diselesaikan. Selain itu, pihak penyidik juga akan memastikan semua tersangka hadir untuk diperiksa, termasuk mereka yang masih dalam kondisi sakit atau tinggal di luar wilayah.


Pos terkait