Palu Selatan: Polresta Sita Sabu, Ponsel, Mobil dalam Pengungkapan Narkotika

Pengungkapan Kasus Narkotika di Palu: RF Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Mobil Mewah

Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Palu. Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, tim kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RF. Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas transaksi narkotika di sebuah lokasi di Kecamatan Palu Selatan.

Operasi penangkapan dilakukan secara terukur oleh tim Satresnarkoba Polresta Palu di sebuah alamat yang terindikasi menjadi lokasi transaksi, yaitu di Jalan Anoa, Lorong Tupai 1, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim investigasi segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dilaporkan. Upaya penyelidikan yang matang ini akhirnya membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan terhadap terduga pelaku RF.

Saat penangkapan berlangsung, tim kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang disita dari tangan RF antara lain:

  • Satu paket sedang yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
  • Dua plastik klip kosong, yang kemungkinan digunakan untuk membungkus atau menyimpan narkotika.
  • Satu buah sapu lantai mobil, yang keberadaannya di lokasi penangkapan masih dalam pendalaman motifnya.
  • Satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru, yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi.
  • Satu unit mobil mewah merek Toyota Avanza berwarna merah dengan nomor polisi DN 1394 AP. Kendaraan roda empat ini diduga kuat turut digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Setelah proses pengamanan barang bukti dan terduga pelaku selesai dilakukan di lokasi, RF beserta seluruh barang bukti yang ditemukan segera dibawa menuju Markas Komando (Mapolresta) Palu. Di sana, RF akan menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan dan proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap tuntas kasus ini.

Komitmen Pemberantasan Narkoba yang Tegas

Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, dalam kesempatan terpisah, menegaskan kembali komitmen penuh pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu. Beliau menyampaikan bahwa jajaran Polresta Palu akan terus bekerja tanpa kenal lelah untuk memerangi peredaran barang haram ini demi melindungi seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda yang merupakan aset bangsa.

“Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menindak tegas pelaku peredaran gelap narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari zat terlarang,” tegas Kombes Pol Hari Rosena.

Lebih lanjut, Kapolresta Palu juga secara aktif mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa bersinergi dengan pihak kepolisian. Kerjasama ini sangat penting, baik dalam bentuk memberikan informasi maupun melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan erat dengan peredaran narkotika. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Pengembangan Jaringan dan Proses Hukum Lanjutan

Kombes Pol Hari Rosena juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu terduga pelaku saja. Jika dalam proses penyidikan terbukti ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Palu, maka penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang ada. Hal ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba secara menyeluruh.

Saat ini, RF telah resmi dijerat dengan pasal-pasal hukum yang berlaku. Ia terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran narkotika. Selain itu, RF juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Pihak kepolisian juga telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan awal, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dengan kasus ini, serta melakukan tes urine terhadap tersangka RF untuk mengetahui ada tidaknya indikasi penggunaan narkotika. Berkas perkara saat ini sedang dalam proses melengkapi seluruh administrasi dan kelengkapan bukti untuk segera dilimpahkan ke tahap persidangan selanjutnya. Upaya ini menunjukkan keseriusan Polresta Palu dalam menegakkan hukum dan menciptakan Kota Palu yang bebas dari ancaman narkoba.

Pos terkait