KEPRIZONE.COM, BATAM – Meski diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pembangunan gudang di Kawasan Mega Tecno City (MTC), Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Batam masih tetap berlanjut.
Hal itu berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Jumat (8/9/2023) hingga hari ini Selasa (12/9/2023).
Dikutip dari Durasi.co.id, Kabid Sarana dan Prasarana Bangunan Gedung, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam, Rahmad Hidayat saat dikonfirmasi mengakui bahwa izin PBG pembangunan gudang di Kawasan MTC belum terdaftar ke Sistem Informasi Manjemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Iya belum ada terdaftar ke Sistem SIMBG-nya,” kata Rahmad Hidayat menjawab pertanyaan Durasi.co.id, Senin (11/9/2023).
Ditanya langkah apa yang dilakukan oleh Dinas CKTR Batam terkait persoalan izin PBG itu, Rahmad Hidayat mengatakan, pihak sudah memberikan surat peringatan pertama.
“Infonya dari tim pengawasan sudah dikasih surat peringatan 1,” katanya.
Sementara itu, Lurah Batu Besar, Fikri Aunillah saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2023) mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui mengenai izin PBG pembangunan gudang di Kawasan MTC.
“Mengenai izin pembangunan gudang di Kawasan MTC tersebut bukan dari kelurahan pak, izin langsung dari dinas,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak MTC. (red)






