Pemkab Trenggalek Suntik Rp31 M Gaji ke-13, Dongkrak Ekonomi Juni

Gaji ke-13 Senilai Rp 31 Miliar Segera Cair di Trenggalek, Optimisme Peningkatan Ekonomi Lokal

Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah siap menyalurkan dana gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN lainnya. Pencairan yang diproyeksikan mencapai Rp 31 miliar ini dijadwalkan pada bulan Juni 2026. Lebih dari sekadar tunjangan, pemerintah daerah menaruh harapan besar agar dana ini dapat memicu perputaran ekonomi yang lebih dinamis di wilayah tersebut, khususnya melalui peningkatan pembelian produk-produk lokal.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek, Edi Santoso, mengungkapkan optimismenya. “Dana yang diterima oleh para aparatur ini diharapkan segera dibelanjakan sehingga mampu meningkatkan perputaran uang di masyarakat,” ujarnya. Harapan ini ditujukan kepada lebih dari 10.000 penerima, yang meliputi ASN aktif, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Bupati, dan Wakil Bupati.

Persiapan Matang: Regulasi dan Anggaran Siap

Dari sisi regulasi dan ketersediaan anggaran, Pemkab Trenggalek memastikan seluruhnya telah siap. Proses pencairan gaji ke-13 ini secara prinsip telah tuntas. Dasar hukum pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 telah diatur secara spesifik melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026. Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah, menunjukkan kesiapan pemerintah dalam memberikan hak-hak finansial pegawainya.

Saat ini, tahapan yang sedang berlangsung adalah penyesuaian teknis pada sistem aplikasi penggajian yang digunakan oleh pemerintah daerah. Penyesuaian ini krusial untuk memastikan kelancaran proses pencairan tanpa kendala berarti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dari sisi kemampuan keuangan daerah juga sudah tersedia dan mencukupi. Saat ini tinggal penyelesaian teknis pada sistem SIM Gaji,” imbuh Edi Santoso.

Mekanisme Pencairan yang Terstruktur

Mekanisme pencairan gaji ke-13 ini akan tetap mengikuti prosedur standar yang telah diterapkan selama ini. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan untuk mengajukan usulan pembayaran. Usulan tersebut kemudian akan diproses melalui sistem penatausahaan dan perbendaharaan keuangan daerah untuk memastikan akurasi dan kepatuhan terhadap anggaran.

Penerima Manfaat yang Luas

Daftar penerima gaji ke-13 tahun ini mencakup spektrum yang luas di lingkungan Pemkab Trenggalek. Selain ASN yang aktif bertugas, dana ini juga akan disalurkan kepada:

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Ribuan tenaga PPPK akan turut menerima manfaat dari kebijakan ini.
  • Pejabat Daerah: Termasuk Bupati dan Wakil Bupati, yang merupakan pimpinan eksekutif daerah.
  • Anggota DPRD: Perwakilan rakyat di tingkat kabupaten juga akan menerima tunjangan ini.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) per November 2025, jumlah ASN di Kabupaten Trenggalek tercatat sebanyak 10.350 orang. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS): Sebanyak 5.240 orang, termasuk 89 Calon PNS (CPNS).
  • PPPK: Sebanyak 5.110 orang.

Dengan jumlah penerima yang signifikan ini, Pemkab Trenggalek menargetkan proses pencairan dapat segera dilaksanakan pada bulan Juni 2026, segera setelah seluruh penyesuaian teknis selesai. Diharapkan, penyaluran dana ini akan memberikan dampak positif yang nyata, tidak hanya bagi para penerima tunjangan, tetapi juga bagi para pelaku ekonomi lokal melalui peningkatan daya beli dan konsumsi.

Optimisme Ekonomi Lokal

Pemerintah daerah sangat berharap bahwa pencairan gaji ke-13 ini akan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di Trenggalek. Dengan adanya tambahan dana, diharapkan masyarakat akan memiliki daya beli yang lebih kuat, yang pada gilirannya akan meningkatkan permintaan terhadap barang dan jasa lokal. Hal ini secara langsung akan mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) serta sektor ekonomi lainnya di Kabupaten Trenggalek.

Strategi ini sejalan dengan upaya Pemkab Trenggalek untuk terus mendorong kemandirian ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dengan memastikan kelancaran pencairan dan mengimbau masyarakat untuk membelanjakan dana tersebut secara bijak, Trenggalek optimis dapat memperkuat fondasi ekonominya di tahun 2026.

Pos terkait