Penggeledahan Rumah Silmy Karim oleh KPK
Pada Jumat (5/6/2026), rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di kawasan Jakarta Selatan digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lokasi tersebut berada di Jalan Brawijaya III Nomor 5, Kebayoran Baru. Rumah yang terletak di kawasan elite ibu kota ini memiliki pagar hitam yang menjulang cukup tinggi.
Rumah Silmy Karim terbilang cukup besar dengan dua lantai. Lantai bagian atas didominasi warna coklat dan dilengkapi ruangan berkaca serta balkon yang dilengkapi pagar berwarna hitam. Sementara itu, di bagian bawah, rumah ini memiliki halaman yang cukup luas. Dari luar gerbang, tampak sebuah garasi dengan pintu berwarna coklat muda.
Penampakan rumah Silmy yang terbilang mewah dan modern menarik perhatian banyak orang. Selain itu, harga hunian di sekitar lokasi juga mencapai miliaran rupiah. Berikut adalah beberapa contoh harga properti di kawasan Kebayoran Baru:
Rumah di Blop P, Pulo, Kebayoran Baru: Dijual dengan harga Rp 55 miliar. Luas tanah 494 m² dan luas bangunan 457 m². Fasilitas seperti private pool tersedia.
Rumah di Jalan Brawijaya, Pulo, Kebayoran Baru: Dijual dengan harga Rp 32 miliar. Luas tanah 330 m² dan luas bangunan 750 m². Fasilitas seperti swimming pool, kamar tidur, dan kamar mandi telah tersedia.
Rumah di area Brawijaya, Kebayoran Baru: Dijual melalui akun Instagram @firstproperty dengan harga Rp 77,5 miliar (nego). Luas tanah 785 m² dan luas bangunan 500 m². Dilengkapi garasi untuk 2 mobil dan carport untuk 3-4 mobil.
Silmy Karim Terjerat Kasus Dugaan Korupsi
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022–2026. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi penyelidikan tertutup yang berujung pada penangkapan sejumlah orang pada 2–3 Juni 2026.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Silmy Karim diduga melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA. Hal ini dilakukan sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham (kini Kemen Imipas).
Dalam perkembangannya, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Silmy Karim untuk mencari bukti baru/pendukung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti kasus korupsi pengurusan tenaga kerja asing dan layanan imigrasi.
“Jadi dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan kemarin, tim telah melakukan penyegelan beberapa ruang di rumah saudara SK yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana ruang-ruang tersebut, diduga ada bukti yang bisa mendukung dalam proses pertahanan perkara ini,” ujar Budi Prasetyo.
Konstruksi Perkara
Perkara bermula ketika KPK menindaklanjuti kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2025 lalu. Penyelidikan diperkuat oleh temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai anomali transaksi 35 pegawai Kementerian Imipas.
Dari laporan PPATK pada periode 2019 sampai 2025, ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar. Dari total aliran uang tersebut, hanya sekitar tiga persen atau Rp 9,7 miliar yang bersumber dari gaji dan tunjangan. Sementara 97 persen lainnya, diduga kuat berasal dari pihak-pihak pemohon layanan keimigrasian.
Praktik kotor itu terjadi saat WNA menggunakan biro jasa untuk mengurus dokumen izin tinggal. Bukannya diproses sesuai prosedur setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), permohonan tersebut justru dipersulit dan selalu ditolak. WNA justru dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di tingkat wilayah hingga pusat agar izin diterbitkan.






