Penanganan Kasus KDRT di Desa Fatumuti, TTU
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menimbulkan kekecewaan dari pihak korban dan keluarga. Kuasa hukum korban, Yulianus Bria Nahak, SH.,MH, mengungkapkan bahwa pelaku, Maidin Kosepa, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Biboki Moenleu, TTU, belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun telah ada bukti yang cukup.
Permintaan Penetapan Tersangka
Yulianus menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa langkah untuk memastikan penanganan kasus ini secara cepat dan tegas. Ia mengatakan bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum sudah mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres TTU guna mempertanyakan progres penanganan kasus KDRT yang dialami kliennya.
“Kami sudah memenuhi permintaan penyidik untuk menambah keterangan saksi. Dengan adanya lebih dari dua alat bukti, kami berharap Polres TTU segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahan dia,” ujarnya.
Luka Fisik dan Trauma Psikologis
Klien Yulianus, Stephanie Ayunityas Membo (32), mengalami luka fisik akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh suaminya. Luka tersebut meliputi lebam di wajah, leher, dan rasa nyeri pada ulu hati. Selain itu, korban juga mengalami trauma psikologis dan sering mengeluh pusing akibat pukulan di kepala dan ulu hati.
“Saat ini, klien kami tidak bisa beraktivitas normal,” tambah Yulianus.
Kejadian KDRT Berulang
Korban mengungkapkan bahwa kejadian KDRT ini bukanlah yang pertama kali. Menurutnya, ini adalah kejadian kelima yang dialaminya. Ia mengatakan bahwa awalnya ia tidak berniat melapor karena berharap suaminya akan berubah. Namun, kekerasan yang terjadi pada Jumat, 5 Desember 2025, membuatnya memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
“Awalnya saya tidak berniat melapor karena saya pikir suami saya akan berubah. Ternyata tidak dan kali ini lebih parah. Maka saya pilih untuk lapor polisi saja,” katanya dengan nada terbata-bata.
Kekesalan Keluarga Terhadap Penanganan Kasus
Pihak keluarga korban menyampaikan kekesalannya terhadap lambannya penanganan kasus ini oleh Polres TTU. BDS, kerabat dekat korban, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini, pelaku belum diproses secara hukum.
“Anak kami ditinju dan ditendang hingga babak belur dan pingsan bahkan sampai opname di rumah sakit, tapi sampai saat ini, pelaku belum juga diproses hukum. Ini kerja polisi seperti apa,” tanyanya dengan nada kesal.
Ia berharap agar pihak Polres TTU bertindak tegas. Ia meminta agar pelaku segera diamankan guna dimintai pertanggung jawaban secara hukum. Ia juga meminta Bupati TTU agar segera memanggil MK untuk dimintai keterangannya dan diberi tindakan tegas sesuai kode etik dan disiplin PNS.
“Kami dari pihak keluarga meminta agar Polisi segera tangkap dan amankan pelaku dan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum. Kami juga minta kepada Bapak Bupati agar segera panggil pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.




