Pencuri Motor Tetangga di Solo Jual Melalui Facebook

Pemuda Asal Gombong Ditangkap Usai Mencuri Sepeda Motor Tetangganya

FHP (21), seorang pemuda asal Gombong, Kabupaten Kebumen, ditangkap oleh polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor milik tetangganya, Sukadi, di kawasan Joyosuran, RT 03 RW 11, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Pelaku kemudian menjual motor hasil curian secara online melalui media sosial Facebook. Sampai saat ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut.

Proses Penyelidikan dan Identifikasi Pelaku

Kasus pencurian ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, serta analisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, petugas mengarahkan perhatian kepada FHP sebagai terduga pelaku. Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan, FHP akhirnya mengakui perbuatannya.

Menurut informasi yang diperoleh, korban mengetahui kendaraannya hilang pada hari Jumat sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah itu, korban melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Pasar Kliwon. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan CCTV, pelaku berhasil diidentifikasi pada hari Senin pukul 16.30 WIB dan mengakui telah melakukan pencurian.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti terkait kasus ini, antara lain satu lembar BPKB, satu jaket hitam, satu celana hitam, serta satu pasang sandal putih merek Crocs yang digunakan oleh pelaku saat beraksi. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa ia mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi AD 2278 US milik korban.

Motif dan Modus Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari serta terlilit utang. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor yang terparkir di depan rumah. Selain itu, pelaku juga sempat merusak CCTV di sekitar lokasi untuk menghilangkan jejak.

Tindakan Hukum yang Diterima

Atas perbuatannya, tersangka FHP dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Imbauan dari Polresta Surakarta

Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan dan memastikan kendaraan terkunci guna mencegah tindak kejahatan serupa.


Pos terkait