Penerapan Zero ODOL di Kalsel, Sosialisasi dan Penegakan Hukum Kunci Utama

Masalah ODOL di Kalimantan Selatan

Permasalahan kendaraan angkutan yang Over Dimension and Over Loading (ODOL) masih menjadi tantangan berat bagi pemerintah di Kalimantan Selatan (Kalsel). Kendaraan yang melebihi ukuran dan muatan ini rentan menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kegagalan rem atau ketidakstabilan. Oleh karena itu, pemerintah mulai menerapkan aturan Zero ODOL secara bertahap.

Aturan Zero ODOL akan diberlakukan secara penuh pada 2027, setelah dimulai sejak 1 Juni 2026. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar, mengakui bahwa masalah ODOL di provinsi ini cukup kompleks. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama stakeholder terkait untuk membahas langkah-langkah konkrit dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Untuk menyukseskan aturan Zero ODOL, Ditlantas Polda Kalsel melakukan beberapa langkah bersama stakeholder. Saat ini, tahap sosialisasi dan imbauan mengenai bahaya ODOL sedang dilakukan. Dalam pertemuan dengan pelaku usaha angkutan, penguatan pengawasan berbasis teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan timbangan portabel terintegrasi juga disampaikan.

Menjelang penerapan aturan Zero ODOL secara nasional, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tapin juga menyatakan siap melaksanakannya. Kasatlantas AKP H Karmain mengatakan bahwa arus kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan ukuran dan berat di Tapin masih terkendali. Menurutnya, sosialisasi dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam menekan potensi pelanggaran kendaraan angkutan barang yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Karmain menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut memerlukan dukungan dan sinergi lintas sektor, khususnya dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengendalian angkutan barang. “Harus didukung instansi terkait terutama dari Dinas Perhubungan dan lainnya,” katanya.

Selain meningkatkan keselamatan lalu lintas, aturan ini juga bertujuan meminimalkan kerusakan infrastruktur jalan akibat beban kendaraan yang berlebihan.

Langkah-Langkah untuk Mencapai Target Zero ODOL

Guru Besar Teknik Transportasi Universitas Lambung Mangkurat, Prof Dr Ir Iphan F Radam ST MT IPU AER, mengatakan bahwa untuk mencapai target Zero ODOL pada 2027, empat langkah dapat dimulai segera. Pertama, aparat penegak hukum perlu memanggil pemilik barang dan perusahaan pengirim ke meja pemeriksaan berdasarkan Pasal 315 UU 22/2009 agar tanggung jawab tidak berhenti pada pengemudi.

Kedua, pemerintah daerah perlu memasang Weigh in Motion portabel di koridor-koridor utama untuk membangun data dasar yang valid. Ketiga, audit terhadap kontrak angkutan barang perlu dipercepat agar batas tonase tercantum eksplisit dalam dokumen pengiriman. Keempat, pengembangan multimoda berbasis angkutan sungai dan laut perlu didorong dari tahap wacana ke eksekusi konkret, mengingat Kalimantan Selatan memiliki jaringan perairan yang potensial untuk distribusi barang.

“Pada titik ini, persoalan ODOL bukan lagi sekadar persoalan regulasi teknis, melainkan pertanyaan mendasar tentang kapasitas pemerintah untuk menegakkan aturan yang telah disusun sendiri,” tegasnya.

Tantangan dan Harapan

Tantangan besar dalam menerapkan aturan Zero ODOL adalah koordinasi antar lembaga dan instansi terkait. Diperlukan komitmen kuat dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini. Dengan adanya penegakan hukum yang konsisten dan penggunaan teknologi yang tepat, diharapkan angkutan ODOL dapat diminimalkan secara signifikan.

Pemerintah juga harus terus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya ODOL. Sosialisasi yang berkelanjutan dan edukasi kepada para pengemudi serta pemilik kendaraan sangat penting untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam menjaga keselamatan lalu lintas.


Pos terkait