Persyaratan SPMB 2026 Kaltim untuk SMA/SMK: Jalur dan Cara Pendaftaran

Ringkasan Berita

Penerimaan murid baru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalimantan Timur dilakukan melalui dua tahapan, yaitu Tahap I dan Tahap II. Tahap I diperuntukkan bagi jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi, sedangkan Tahap II berlaku untuk jalur domisili SMA, jalur reguler SMK, serta pendaftaran SLB.

SMA memiliki empat jalur penerimaan, sementara SMK menggunakan lima jalur penerimaan, dan SLB menerima peserta melalui asesmen sesuai kebutuhan dan ketersediaan sumber daya sekolah. Proses penerimaan murid baru tahun 2026 ini dilakukan secara online melalui laman resmi spmb.kaltimprov.go.id. Setiap jalur memiliki ketentuan, kuota, dan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta didik.

Calon peserta didik di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur mulai mempersiapkan dokumen persyaratan, memilih jalur penerimaan, serta memantau jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.

Jadwal Lengkap SPMB Kaltim 2026

Pelaksanaan SPMB Kaltim 2026 dimulai dengan sosialisasi yang berlangsung dari 13 April hingga 31 Mei 2026. Tahap berikutnya adalah pra pendaftaran yang dijadwalkan pada 8 hingga 19 Juni 2026 pukul 08.00 sampai 14.00 Wita. Pra pendaftaran merupakan proses awal untuk verifikasi data peserta sebelum mengikuti seleksi utama.

Selanjutnya pendaftaran Tahap I berlangsung pada 22 sampai 24 Juni 2026. Tahap ini diperuntukkan bagi:
– SMA jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi
– SMK jalur prestasi, afirmasi, mutasi, dan domisili prioritas

Pengumuman hasil seleksi Tahap I akan disampaikan pada 25 Juni 2026. Setelah itu, pendaftaran Tahap II dibuka pada 29 Juni hingga 2 Juli 2026. Tahap II diperuntukkan bagi:
– SMA jalur domisili
– SMK jalur reguler
– SLB pendaftaran dan asesmen

Pengumuman hasil seleksi Tahap II dijadwalkan pada 3 Juli 2026. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang pada 6 hingga 8 Juli 2026. Sementara hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada 13 Juli 2026. Pada tanggal yang sama hingga 17 Juli 2026 juga dilaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS. MPLS merupakan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru agar dapat beradaptasi dengan budaya, aturan, dan kegiatan belajar di sekolah. Adapun kegiatan belajar mengajar atau KBM secara penuh akan dimulai pada 20 Juli 2026.

Jalur Penerimaan & Kuota

SMA (Terdiri dari 4 jalur dengan kuota):

  • Jalur Domisili: Berdasarkan domisili calon murid. (35 persen)
  • Jalur Afirmasi: Untuk calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas. (30 persen)
  • Jalur Prestasi: Berdasarkan prestasi akademik dan/atau non akademik. (30 persen)
  • Jalur Mutasi: Untuk perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru/tenaga kependidikan. (5 persen)

SMK (Terdiri dari 5 jalur):

  • Jalur Domisili Prioritas: Paling banyak 10 persen
  • Jalur Afirmasi: Paling sedikit 15 persen
  • Jalur Prestasi
  • Jalur Mutasi
  • Jalur Reguler

Catatan: Persentase Jalur Prestasi, Mutasi, dan Reguler diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Operasional Kepala Dinas/Kepala Cabang Dinas.

SLB:

  • Penerimaan tidak menggunakan jalur. Berdasarkan ketersediaan sumber daya dan melalui asesmen yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Persyaratan Umum

Calon Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun terhitung 1 Juli 2026 dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat berwenang sesuai domisili.
– Telah menyelesaikan pendidikan jenjang SMP atau sederajat dibuktikan dengan ijazah/STTB SMP/MTs/Paket B/Wustha atau yang sederajat (lulus sebelum 2026) atau surat keterangan lulus (lulus tahun 2026).
– Memiliki nilai rapor semester 1 s.d semester 5.

Persyaratan Khusus

  • Jalur Domisili: memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama pada rapor/ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  • Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali:
  • Meninggal dunia;
  • Bercerai; atau
  • Kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  • Jika orang tua/wali meninggal dunia, dibuktikan dengan akta kematian dari instansi berwenang.
  • Jika orang tua/wali bercerai, dibuktikan dengan akta cerai dari instansi berwenang.
  • Jika KK tidak dimiliki karena keadaan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  • Keadaan tertentu meliputi:
  • Bencana alam; dan/atau
  • Bencana sosial.
  • Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa/Camat sesuai domisili calon Murid.
  • Surat keterangan domisili memuat keterangan:
  • Telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat;
  • Jenis bencana yang dialami.

Jalur Domisili

Penetapan wilayah penerimaan Murid baru dilakukan oleh Disdikbud/Cabdin sesuai kewenangan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan Satuan Pendidikan. Dalam menetapkan wilayah penerimaan, dilakukan penghitungan: Sebaran Satuan Pendidikan, Sebaran domisili calon Murid, dan Kapasitas daya tampung Sekolah.

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas. Bukti keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan salah satu:
– Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah (Contoh: KIP).
– Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTKSN).

Jalur Prestasi

Calon Murid harus memiliki prestasi yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh panitia penerimaan murid baru. Prestasi akademik meliputi nilai rapor semester 1-5 disertai surat keterangan peringkat dari sekolah asal, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP/sederajat, prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.

Jalur Mutasi

Jalur Mutasi diperuntukkan bagi perpindahan tugas dari orang tua/wali atau anak guru dan tenaga kependidikan dengan prioritas pada Satuan Pendidikan orang tuanya bertugas. Persyaratan mutasi meliputi surat penugasan dari instansi, lembaga atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.

Tata Cara / Alur Pendaftaran

Calon Murid melakukan pendaftaran SPMB secara online/luring melalui laman https://spmb.kaltimprov.go.id/. Calon Murid menyertakan surat pernyataan orang tua/wali bersedia diproses hukum jika terbukti memalsukan dokumen kependudukan.

Seleksi, Penilaian dan Penetapan

Seleksi dan verifikasi jenjang SMA dilakukan dengan urutan prioritas:
– Jalur Domisili: kemampuan akademik, jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan, usia.
– Jalur Afirmasi: jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan, usia, rerata nilai rapor sesuai ketentuan.
– Jalur Prestasi: hasil pembobotan atas prestasi. Bobot nilai prestasi diatur melalui petunjuk operasional yang ditetapkan oleh Cabang Dinas.
– Jalur Mutasi: jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.

Seleksi calon Murid kelas 10 (sepuluh) SMK dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
– Rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor dan nilai TKA Murid dari Satuan Pendidikan asal;
– Prestasi di bidang akademik maupun non akademik; dan/atau
– Hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan oleh:
– Satuan Pendidikan; dan/atau
– Dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Pengumuman dan Daftar Ulang

Pengumuman penetapan murid baru dapat dilihat secara daring di situs resmi SPMB dan/atau papan pengumuman Satuan Pendidikan, atau secara luring di papan pengumuman Satuan Pendidikan. Daftar ulang dilakukan oleh calon Murid baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai Murid pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai persyaratan.








Pos terkait