BATAM – Polresta Barelang bersama Polda Kepulauan Riau menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa patroli dan razia balap liar di sejumlah titik di wilayah hukum Polresta Barelang, Sabtu (25/7/2026) malam hingga Minggu (26/7/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas menindak 42 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahaean mengatakan, kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB itu bertujuan menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus mengantisipasi aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Ia menjelaskan, operasi diawali dengan apel gabungan yang dipimpin Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol Ronalzie Agus, didampingi Dirbinmas Polda Kepri Kombes Pol Donny Sardo Lumbantoruan. Apel tersebut menjadi bentuk kesiapan personel sebelum melaksanakan patroli skala besar di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan dijadikan lokasi balap liar.
Setelah apel, personel gabungan menyisir sejumlah titik yang berpotensi menjadi lokasi aksi balap liar. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan apel antisipasi balap liar yang dipimpin Kasatlantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo.
Menurut Victor, patroli hunting dipimpinnya dengan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile untuk menindak berbagai pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan.
Selain melakukan penindakan, kata dia, personel juga memberikan edukasi kepada para pengendara, terutama pengguna kendaraan yang memakai knalpot brong. Masyarakat diimbau mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi teknis serta melengkapi dokumen kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.
“Langkah ini merupakan upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan risiko kecelakaan di jalan,” ujar Victor, Senin (27/7/2026).
Usai seluruh rangkaian patroli dan penindakan selesai, kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polresta Barelang Kompol Arbi Guna Bimantara sekitar pukul 02.30 WIB.
Victor menambahkan, dari hasil operasi gabungan tersebut petugas menindak 42 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Penindakan itu diharapkan memberikan efek jera kepada para pelanggar sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta menghindari aksi balap liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
“Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas, balap liar, maupun pelanggaran lalu lintas dapat segera melaporkannya melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia gratis selama 24 jam,” tutupnya. (Hermanto)





