Prediktor UIN Jakarta: Ijazah Jokowi Tak Tuntas 2025

Polemik Ijazah Presiden Jokowi: Prediksi Jangka Panjang dan Kelanjutan Proses Hukum

Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menghangat pada awal tahun 2026, memicu perdebatan publik yang belum kunjung usai. Situasi ini seolah menegaskan prediksi dari Adi Prayitno, seorang analis politik dan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia. Sejak pertengahan tahun 2025, Adi Prayitno telah memperkirakan bahwa polemik seputar ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia ini akan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, bahkan berpotensi melampaui tahun 2029.

“Bahwa ini penting sih oke, tapi jangan sampai energi kita habis untuk urusan kayak gini-gini misalnya,” ujar Adi Prayitno dalam sebuah kesempatan pada Juli 2025. Ia menambahkan bahwa dirinya tidak terlalu banyak berkomentar jauh mengenai isu ini karena menyadari bahwa ini adalah pertarungan politik yang tidak akan selesai dalam waktu singkat. “Ini (kasus ijazah Jokowi) bisa panjang ini. Bahkan bisa melampaui 2029, bisa 2035, 34 sekian lah macam-macam,” jelasnya kala itu. Adi juga menekankan bahwa membawa persoalan ini ke ranah hukum sekalipun tidak serta-merta menjadi solusi akhir yang akan diterima oleh semua pihak. “Proses hukum yang saat ini sedang terjadi, itu pun juga enggak ada jaminan akan dipercaya 100 persen,” katanya. “Pengadilannya pun juga akan ditanyakan, benar apa enggak nih, gitu kan,” tambahnya.

Delapan Tersangka dalam Dua Klaster

Memasuki tahun 2026, polemik ijazah Presiden Jokowi terus bergulir. Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan ijazah palsu. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo sendiri ke Polda Metro Jaya. Dalam penanganannya, penyidik membagi perkara ini ke dalam dua klaster yang berbeda.

Klaster pertama melibatkan lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dijerat dengan pasal-pasel dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Mereka dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan beberapa pasal dalam UU ITE, termasuk Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2.

Pada hari Senin, 15 Desember 2025, Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus. Dalam acara tersebut, ijazah Presiden Jokowi diperlihatkan kepada Roy Suryo dan pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan permintaan mereka. Namun, langkah ini ternyata belum mampu mengakhiri perdebatan yang ada.

Mengenal Adi Prayitno, Sang Analis Politik

Adi Prayitno merupakan sosok yang dikenal luas di kalangan akademisi dan pengamat politik Indonesia. Ia aktif sebagai dosen di Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Dengan jenjang jabatan akademik Asisten Ahli, Adi memiliki fokus kajian pada isu-isu demokrasi, kepemiluan, partai politik, serta dinamika politik nasional.

Selain aktif mengajar, Adi Prayitno juga pernah terlibat dalam pengelolaan akademik di kampusnya, termasuk menjabat sebagai Kepala Laboratorium Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta. Di luar lingkungan akademis, namanya sering muncul di berbagai media nasional sebagai narasumber yang dimintai pandangan mengenai isu-isu politik terkini.

Lebih lanjut, Adi Prayitno juga aktif dalam kegiatan riset dan analisis politik melalui lembaga kajian yang ia dirikan dan pimpin, yaitu Parameter Politik Indonesia (PPI). Peran gandanya sebagai dosen, peneliti, dan analis menjadikannya salah satu figur akademisi UIN Jakarta yang berpengaruh dalam diskursus politik kontemporer di Indonesia.

Keraguan Roy Suryo dan Rekan-rekan

Meskipun ijazah Presiden Jokowi telah diperlihatkan oleh pihak penyidik, Roy Suryo dan beberapa rekannya tetap menyuarakan keraguan mereka terhadap keaslian dokumen tersebut. Roy Suryo secara tegas menyatakan bahwa ia menemukan berbagai kejanggalan yang menurutnya mengindikasikan ijazah tersebut tidak autentik.

“Di barang yang disebut ijazah itu, saya dengan lantang dan tegas mengatakan saya sangat ragu bahwa itu usianya sudah lebih dari 40 tahun, tetapi terlihat terlalu tajam, terlalu baru sebagai sebuah foto yang dicetak dengan kertas foto di tahun 80-an,” ungkap Roy Suryo dalam sebuah tayangan di YouTube Kompas TV pada Senin, 15 Desember 2025. Ia menambahkan, “Kertas foto di tahun 80-an itu ada usianya. Ijazah Doktor Rismon Sianipar sendiri yang usianya 23 tahunan sudah mulai buram, ini (milik Jokowi) masih tegas dan jelas,” klaim pakar telematika yang kini berstatus tersangka itu.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh M Rizal Fadillah. Ia mengakui bahwa ijazah Presiden Jokowi telah diperlihatkan oleh penyidik, namun menurutnya status keaslian dokumen tersebut belum dapat dipastikan secara hukum. “Kalau kita masih beranggapan itu dokumen palsu, itu sah-sah saja karena belum ada putusan peradilan yang menyatakan itu (ijazah Jokowi) asli,” ujar Rizal. “Bahwa tadi itu progresnya baru sampai ditunjukkan ada dan bagi kita itu adalah konklusi ada itu disita oleh Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Ahli digital forensik, Rismon Sianipar, turut mengungkapkan temuannya berdasarkan pengamatan visual terhadap dokumen ijazah tersebut. “Dari sejumlah pengamatan kami meskipun kami lakukan dengan mata telanjang, itu ada sejumlah kejanggalan,” kata Rismon dalam program Rosi KompasTV pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia menyoroti perbedaan ketebalan kertas ijazah Jokowi dengan ijazah lama yang dimilikinya.

“Karena itu lurus, hitam, yang saya lihat itu cacat digital printing, karena itu lurus, tidak acak, garis lurus sebelah kiri dari ijazah analog yang ditunjukkan,” jelasnya. “Belum lagi dua bintik noda hitam, noktah hitam, itu saya kira itu cacat printing dan di bawah juga ada di bagian bawah itu, itu cacat printing juga, seperti tinta-tinta,” imbuhnya.

Hingga berita ini ditulis, polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi masih terus berlanjut. Hal ini selaras dengan prediksi Adi Prayitno bahwa persoalan ini berpotensi berkembang menjadi konflik politik dan hukum dalam jangka panjang, yang mungkin akan terus bergulir untuk waktu yang cukup lama.

Pos terkait