Protes UMP Jakarta 2026: Dari Jalan ke Istana

Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 Memicu Kekhawatiran dari Kalangan Buruh



JAKARTA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,7 juta memicu reaksi keras dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai besaran upah tersebut tidak sebanding dengan biaya hidup di Ibu Kota, terutama jika dibandingkan dengan wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.

KSPI menyatakan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dinilai tidak rasional, karena lebih rendah dibandingkan upah minimum yang telah ditetapkan di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang, yang mencapai Rp 5,95 juta per bulan. Hal ini memicu kekecewaan dari para pekerja, yang merasa tidak mendapatkan perlakuan yang adil.

Ketimpangan Upah yang Tidak Masuk Akal

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan bahwa kondisi ini menunjukkan ketimpangan yang sulit diterima secara logika ekonomi. Menurutnya, upah buruh di pabrik panci di Karawang justru lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta.

“Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” tanya Said dalam pernyataannya.

Ia menegaskan bahwa daya beli buruh di Jakarta tidak mungkin lebih rendah dibandingkan Bekasi dan Karawang. Oleh karena itu, KSPI mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk merevisi UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan.

Aksi Protes yang Berpotensi Meluas

Said juga menyampaikan bahwa jika aspirasi buruh tidak direspons, aksi protes berpotensi berlanjut dan meluas. “Jika aspirasi tersebut tidak didengar, KSPI menegaskan bahwa aksi akan terus berlanjut pada Januari, Februari, dan seterusnya, bahkan berpotensi meluas menjadi aksi solidaritas nasional,” ujarnya.

Menurutnya, para buruh tidak akan menerima upah yang tidak sebanding dengan biaya hidup mereka. Dengan demikian, KSPI akan terus melakukan aksi protes hingga pemerintah daerah bersedia meninjau ulang kebijakan UMP tersebut.

Pemprov DKI Jakarta Siap Berdialog

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan bahwa ketidakpuasan buruh merupakan dinamika yang wajar dalam proses penetapan upah. Ia menegaskan bahwa penetapan UMP telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, buruh, dan pengusaha.

“Kalaupun pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang. Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa Peratun, bisa PTUN. Itu mekanisme biasa,” ujar Rano.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai subsidi untuk meringankan beban buruh. Misalnya, subsidi transportasi dan sembako murah yang bertujuan untuk meningkatkan daya beli para pekerja.

Desakan KSPI ke Jawa Barat

Tidak hanya di Jakarta, KSPI juga melayangkan desakan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi agar merevisi Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026. KSPI menilai keputusan tersebut tidak mengakomodasi rekomendasi dari 18 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat, karena UMSK hanya ditetapkan untuk 11 daerah.

Gelombang protes ini menandai masih kuatnya tarik-ulur antara tuntutan buruh dan kebijakan pemerintah daerah dalam penetapan upah tahun 2026. Para buruh tetap berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan layak bagi para pekerja di seluruh wilayah.

Pos terkait