Putusan Banding Perberat Hukuman Pengacara Marcella Santoso
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap pengacara Marcella Santoso dalam perkara suap yang berkaitan dengan vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam putusan banding, hukuman penjara yang sebelumnya 14 tahun kini dinaikkan menjadi 15 tahun. Selain itu, denda sebesar Rp600 juta juga ditambahkan. Jika denda tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, sanksi denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.
Selain itu, nilai uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Marcella juga meningkat dari Rp16,2 miliar menjadi Rp21,6 miliar subsider 7 tahun penjara. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya membebankan uang pengganti sebesar Rp16,2 miliar.
Putusan banding bernomor 14/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, pada Selasa (12/5/2026). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Joni bersama hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Majelis hakim di tingkat banding sepakat menyatakan bahwa Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama, sekaligus melakukan TPPU yang berasal dari selisih dana suap tersebut.
Kasus Marcella Santoso
Kasus ini bermula dari operasi penyuapan untuk mengamankan putusan lepas (onslag) bagi tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Majelis hakim mengungkap bahwa total dana suap yang dikucurkan untuk pengurusan vonis tersebut mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar. Dari jumlah jumbo tersebut, Marcella bersama suaminya yang juga berprofesi sebagai pengacara, Ariyanto Bakri, disebut menikmati sekitar 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi mereka. Sisa dana suap kemudian dialirkan untuk menyuap majelis hakim perkara ekspor CPO.
Uang tersebut diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara, yang selanjutnya mengalir kepada hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh Efendi telah menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Marcella. Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Ariyanto Bakri, divonis 16 tahun penjara. Terdakwa M. Syafei dinyatakan terbukti melakukan penyuapan namun tidak terbukti melakukan TPPU, sedangkan pengacara Junaedi Saibih dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan dan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum.
Hukuman 15 tahun penjara di tingkat banding ini sedikit lebih ringan dari tuntutan awal jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Marcella dan Ariyanto masing-masing dihukum 17 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar.





