Razia BKPSDM: 21 ASN Minahasa Tenggara Bolos Kantor

Pemkab Minahasa Tenggara Perketat Pengawasan Disiplin dan Kinerja ASN

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan disiplin dan kinerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah. Upaya ini diwujudkan melalui kegiatan monitoring langsung yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk memantau kehadiran, tetapi juga menilik capaian kinerja para pegawai.

Pada hari Senin, 2 Maret 2026, tim dari BKPSDM Mitra, yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Ronald Toloh, melakukan pemantauan di dua OPD penting, yaitu Sekretariat DPRD dan Badan Keuangan Daerah.

“Monitoring ini merupakan bagian integral dari upaya pembinaan dan pengawasan internal yang kami lakukan secara berkala,” ujar Ronald Toloh. “Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa disiplin kerja seluruh ASN berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta untuk mengevaluasi capaian kinerja mereka secara objektif.”

Temuan Lapangan: Absensi dan Kelengkapan Administrasi

Hasil pemantauan kehadiran di lapangan memunculkan beberapa catatan penting. Di Sekretariat DPRD, ditemukan bahwa satu orang ASN tercatat sakit, sementara sembilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Sementara itu, di Badan Keuangan Daerah, jumlah pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan tercatat lebih banyak, yaitu sebanyak 12 orang. Rinciannya terdiri dari 9 ASN dan 3 PPPK.

“Terhadap temuan-temuan terkait ketidakhadiran tanpa keterangan ini, BKPSDM akan segera melakukan penelusuran lebih lanjut,” tegas Ronald Toloh. “Kami akan meminta klarifikasi dari pimpinan OPD terkait mengenai alasan ketidakhadiran pegawai tersebut.”

Ia menambahkan bahwa ASN maupun PPPK yang terbukti tidak hadir tanpa alasan yang sah berpotensi untuk dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kehadiran ASN merupakan salah satu fondasi penting dalam kelancaran administrasi pemerintahan dan pelayanan publik. Disiplin kehadiran tidak boleh dianggap remeh karena berdampak langsung pada efektivitas kerja seluruh perangkat daerah,” jelasnya.

Selain fokus pada aspek kehadiran, perhatian BKPSDM juga tertuju pada kelengkapan administrasi kepegawaian, khususnya terkait Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Tahun 2025. Dari evaluasi awal yang dilakukan, masih ditemukan sejumlah ASN yang belum menyelesaikan penyusunan SKP mereka hingga awal bulan Maret ini.

“Tidak hanya itu, kami juga menemukan beberapa ASN yang telah menyusun SKP, namun dokumen tersebut belum dilengkapi dengan bukti dukung yang memadai,” ungkap Ronald Toloh. “Padahal, kelengkapan bukti dukung ini merupakan indikator penting dalam sistem penilaian kinerja tahunan. Ini menjadi dasar untuk mengevaluasi capaian kerja setiap pegawai secara akurat.”

Sanksi dan Konsekuensi Ketidakdisiplinan

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara menegaskan bahwa setiap ASN dan PPPK memiliki kewajiban untuk mematuhi peraturan kedisiplinan yang telah ditetapkan. Ketidakhadiran tanpa keterangan yang jelas akan menjadi dasar bagi BKPSDM untuk memberikan teguran, peringatan, hingga sanksi disiplin yang lebih berat, tergantung pada tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan profesional. Peningkatan disiplin dan kinerja ASN diharapkan dapat berdampak positif pada kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara.

Pentingnya SKP dan Bukti Dukung

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan instrumen penting dalam sistem manajemen kinerja ASN. SKP berfungsi sebagai tolok ukur pencapaian target kinerja individu yang selaras dengan target kinerja unit kerja dan instansi. Penyusunan SKP yang tepat waktu dan lengkap dengan bukti dukung yang relevan sangat krusial untuk memastikan penilaian kinerja yang objektif dan adil.

Bukti dukung ini bisa berupa laporan, dokumen proyek, sertifikat pelatihan, atau bukti lain yang relevan dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh pegawai. Tanpa bukti dukung yang memadai, klaim pencapaian kinerja sulit untuk diverifikasi dan dinilai secara akurat.

Oleh karena itu, BKPSDM Minahasa Tenggara terus mendorong para pimpinan OPD untuk memastikan bahwa seluruh bawahannya memahami pentingnya penyusunan SKP dan pengumpulan bukti dukung. Edukasi dan sosialisasi mengenai tata cara penyusunan SKP yang baik dan benar akan terus digalakkan untuk mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang.

Komitmen Jangka Panjang

Kegiatan monitoring disiplin dan kinerja ASN yang dilakukan oleh BKPSDM Minahasa Tenggara bukanlah sekadar kegiatan sporadis, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah daerah untuk mewujudkan aparatur sipil negara yang berkualitas. Dengan pengawasan yang ketat dan pembinaan yang berkelanjutan, diharapkan seluruh ASN di Minahasa Tenggara dapat meningkatkan profesionalisme, etos kerja, dan dedikasi dalam melayani masyarakat.

Peningkatan kinerja dan disiplin ASN secara keseluruhan akan berkontribusi pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Tenggara. Upaya ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Pos terkait