Remaja Tewas Diduga Ditembak Polisi di Makassar: LBH Makassar Desak Penonaktifan dan Proses Pidana
Sebuah insiden tragis yang melibatkan seorang remaja dan seorang anggota kepolisian terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan, menyisakan duka mendalam dan memicu sorotan tajam. Bertrand Eka Prasetyo Radiman, seorang remaja berusia 18 tahun, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat terkena tembakan dari seorang anggota polisi berpangkat Inspektur Satu (Iptu) berinisial N, yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang. Peristiwa ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai prosedur penegakan hukum dan hak asasi manusia.
Menurut keterangan tertulis dari Muhammad Ansar, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, insiden tersebut terjadi pada hari Minggu, 1 Maret 2026, sekitar pukul 07.20 WITA, di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakukkang, Makassar. LBH Makassar mengaku telah menerima berbagai aduan dari kerabat korban, yang menceritakan kronologi kejadian tersebut. Beberapa laporan juga menyebutkan adanya upaya intimidasi dari oknum anggota Polri yang meminta agar unggahan mengenai kematian korban dihapus dari media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat kejadian, korban Bertrand Eka Prasetyo Radiman diduga sedang bermain dengan senjata mainan. LBH Makassar menilai bahwa tindakan penembakan yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut sangat mungkin tidak memenuhi prosedur dan prasyarat yang seharusnya dipatuhi dalam penggunaan senjata api. Padahal, penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum seharusnya dilakukan secara terukur, sebagai upaya terakhir, dan dengan mengutamakan keselamatan publik.
“Kami mendesak agar pelaku segera dinonaktifkan dan diproses melalui mekanisme pidana serta etik,” tegas Muhammad Ansar. Ia menambahkan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat ditoleransi.
LBH Makassar juga menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini, yang kembali menambah daftar panjang kasus penembakan dan bahkan pembunuhan warga oleh aparat kepolisian. Menurut mereka, insiden semacam ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan sebuah cerminan dari persoalan struktural yang masih ada di dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Respons Kepolisian dan Proses Hukum
Menanggapi peristiwa yang menghebohkan ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, memberikan tanggapan. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah melakukan tindakan tegas terhadap terduga pelaku.
“Sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto kepada awak media. Pernyataan ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Iptu N telah dimulai, dan ia kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyelidikan lebih lanjut oleh Polrestabes Makassar diharapkan dapat mengungkap secara detail kronologi kejadian, motif di balik tindakan penembakan, serta memastikan apakah ada pelanggaran prosedur yang signifikan dalam pelaksanaan tugas oleh oknum polisi tersebut. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi harapan masyarakat agar keadilan dapat ditegakkan, baik bagi korban maupun keluarga yang ditinggalkan.
Pentingnya Pengawasan dan Akuntabilitas
Kasus ini kembali menegaskan urgensi pengawasan yang ketat terhadap penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum. Penggunaan senjata api oleh polisi adalah tindakan yang sangat serius dan harus selalu didasarkan pada prinsip proporsionalitas, kebutuhan mendesak, dan upaya pencegahan kerugian yang lebih besar.
Beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi dalam penanganan kasus ini meliputi:
- Evaluasi Prosedur Penggunaan Senjata Api: Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur standar operasional (SOP) penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Pastikan bahwa semua anggota memahami dan mematuhi SOP tersebut secara konsisten.
- Pelatihan dan Pembinaan Berkelanjutan: Pelatihan yang intensif dan berkelanjutan mengenai penggunaan kekuatan, manajemen konflik, dan penegakan hukum yang humanis sangat krusial untuk mencegah insiden serupa terulang.
- Mekanisme Pengawasan Internal dan Eksternal: Penguatan mekanisme pengawasan internal oleh fungsi Propam dan pengawasan eksternal oleh lembaga seperti Komnas HAM dan LBH menjadi penting untuk memastikan akuntabilitas aparat.
- Transparansi dalam Proses Hukum: Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan dan hasil putusan pengadilan sangat diharapkan.
- Perlindungan Saksi dan Korban: Perlu dipastikan bahwa saksi, keluarga korban, dan pihak yang memberikan informasi terkait kasus ini mendapatkan perlindungan yang memadai dari segala bentuk intimidasi atau ancaman.
Kejadian di Makassar ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus selalu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Keadilan bagi Bertrand Eka Prasetyo Radiman, serta pencegahan agar insiden serupa tidak terulang, menjadi tanggung jawab bersama antara institusi kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.





