Perpanjangan STNK Lebih Mudah: Samsat Keliling dan Gendong Hadir di Depok Maret 2026
Bagi Anda warga Kota Depok yang sebentar lagi jatuh tempo pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) namun enggan berhadapan dengan antrean panjang di kantor Samsat, kini ada kabar gembira. Sepanjang bulan Maret 2026, berbagai pilihan layanan Samsat Keliling (Samling) dan Samsat Gendong akan hadir lebih dekat dengan masyarakat, bahkan menjangkau hingga malam hari dan akhir pekan. Inisiatif ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, sehingga tidak ada lagi alasan untuk terlambat membayar pajak kendaraan akibat kesibukan pekerjaan.
Kemudahan ini mencakup jadwal yang lebih fleksibel, termasuk opsi layanan malam hari yang dikenal sebagai “Samling Night” dan layanan khusus di akhir pekan “Samling Minggu”. Dengan begitu, masyarakat dapat menyesuaikan waktu pembayaran pajak dengan jadwal aktivitas mereka sehari-hari.
Jadwal Lengkap Layanan Samsat di Depok Maret 2026
Untuk membantu Anda merencanakan pembayaran pajak kendaraan, berikut adalah rincian jadwal dan lokasi layanan Samsat Keliling dan Gendong yang dapat Anda manfaatkan:
1. Samsat Keliling Reguler
Layanan ini beroperasi pada pagi hari, memberikan kesempatan bagi Anda yang memiliki waktu luang di jam-jam tersebut untuk mengurus perpanjangan STNK.
- Pukul 09.00 – 12.00 WIB:
- 1 – 5 Maret: Kecamatan Cimanggis
- 13 – 15 Maret: Kecamatan Tapos
- 20 – 22 Maret: Kecamatan Cipayung
- 27 – 28 Maret: Kecamatan Cilodong
2. Samling Night / Layanan Malam Hari
Bagi Anda yang sibuk beraktivitas di siang hari, Samling Night hadir sebagai solusi. Layanan ini memungkinkan Anda mengurus pajak kendaraan di malam hari.
- Pukul 17.00 – 20.00 WIB:
- 5-6, 12-13, 19-20, dan 26-27 Maret: Grand Depok City (GDC)
3. Samling Minggu Pagi
Menyambut akhir pekan, layanan Samsat Keliling juga tersedia pada Minggu pagi, memberikan opsi tambahan bagi Anda yang ingin mengurus pajak di hari libur.
- Pukul 08.00 – 11.00 WIB:
- 7, 14, 21, dan 28 Maret: Halaman Kantor Samsat Depok I
4. Samsat Gendong
Layanan Samsat Gendong menawarkan mobilitas yang lebih tinggi, mendekatkan layanan langsung ke titik-titik keramaian atau permukiman warga.
- Pukul 09.00 – 12.00 WIB:
- 3-4, 9-11, 17-18, dan 23-25 Maret: Grand Depok City (GDC)
5. Samsat Gendong Kelurahan
Menjangkau lebih spesifik ke tingkat kelurahan, layanan ini memastikan kemudahan bagi warga di area tersebut.
- Pukul 09.00 – 12.00 WIB:
- 2 dan 16 Maret: Kelurahan Tugu
Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan STNK
Agar proses perpanjangan STNK tahunan berjalan lancar dan efisien, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut sebelum mendatangi lokasi layanan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli: Siapkan KTP asli atau identitas diri sah lainnya yang sesuai dengan data pemilik kendaraan pada STNK.
- STNK Asli: Bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang akan Anda perpanjang pajaknya.
- Bukti Pembayaran Pajak Tahun Terakhir: Lampirkan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun sebelumnya.
- Pulpen Pribadi: Sangat disarankan untuk membawa pulpen sendiri dari rumah guna mempercepat proses pengisian formulir yang diperlukan.
Alternatif Titik Layanan Tetap
Apabila jadwal layanan keliling tidak sesuai dengan waktu Anda, Kota Depok juga menyediakan beberapa outlet Samsat tetap yang beroperasi secara reguler. Layanan ini dapat menjadi alternatif bagi Anda yang membutuhkan fleksibilitas lebih atau terlewat jadwal Samling.
Samsat Depok:
- Lokasi: Jl. Merdeka No.2, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat 16411.
Samsat Outlet ITC Depok:
- Lokasi: Terletak di Lantai Mezanine ITC Depok.
- Jam Operasional: Senin–Jumat (pukul 09.00–15.00 WIB) dan Sabtu (pukul 09.00–11.00 WIB).
Samsat Cinere Outlet Bojongsari:
- Lokasi: Jl. Jkt–Bogor No.117, Bojongsari.
- Jam Operasional: Senin–Jumat (pukul 08.00–14.00 WIB) dan Sabtu (pukul 08.00–11.00 WIB).
Kios Samsat Kalimulya:
- Lokasi: Jl. TPU Kalimulya 1 No.2, Cilodong.
- Jam Operasional: Senin–Kamis (pukul 08.00–14.00 WIB), Jumat (pukul 08.00–12.00 WIB), dan Sabtu (pukul 08.00–11.00 WIB).
Perlu Diperhatikan: Pelayanan Pajak 5 Tahunan
Penting untuk diingat bahwa seluruh layanan Samsat Keliling, Gendong, serta Kios/Outlet di atas hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Jika kendaraan Anda sudah memasuki jadwal pajak 5 tahunan, yang biasanya ditandai dengan penggantian nomor polisi (pelat nomor) dan memerlukan proses cek fisik kendaraan, Anda diwajibkan untuk datang langsung ke Kantor Samsat Induk Depok.
Terdapat dua lokasi utama Samsat Induk di Depok yang melayani pajak 5 tahunan:
Samsat Depok 1:
- Lokasi: Jl. Merdeka No.2, Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Samsat Depok 2 Cinere:
- Lokasi: Jl. Limo Raya No.60, Limo, Kec. Limo, Kota Depok.
Dengan tersedianya berbagai pilihan layanan ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi warga Kota Depok menjadi semakin mudah, cepat, dan terjangkau. Manfaatkan fasilitas yang ada agar kewajiban pajak Anda dapat terpenuhi tepat waktu.





