Perpanjangan STNK Tahunan Lebih Mudah di Tangerang Melalui Layanan Samsat Keliling
Masyarakat Tangerang kini memiliki opsi yang lebih nyaman untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Layanan Samsat Keliling hadir sebagai solusi praktis, memungkinkan para pemilik kendaraan untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus mendatangi kantor Samsat utama. Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Polda Metro Jaya dan Dinas Pendapatan Daerah di wilayah Tangerang Raya, bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Namun, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami cakupan dan batasan dari layanan Samsat Keliling ini. Gerai keliling ini secara spesifik difokuskan pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Ini berarti, bagi Anda yang berencana untuk melakukan penggantian plat nomor kendaraan atau mengurus penerbitan STNK baru, Anda tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili Anda. Layanan Samsat Keliling tidak melayani proses-proses tersebut.
Selain itu, ada kriteria penting yang harus dipenuhi oleh kendaraan yang pajaknya akan dibayarkan melalui Samsat Keliling. Wajib pajak wajib memastikan bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang melebihi satu tahun. Kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun tidak dapat dilayani di gerai keliling dan memerlukan penanganan khusus di kantor Samsat.
Persyaratan Wajib untuk Layanan Samsat Keliling
Untuk memastikan kelancaran proses perpanjangan STNK tahunan melalui Samsat Keliling, setiap wajib pajak perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut dengan lengkap:
- E-KTP Asli Pemilik: Dokumen ini harus sesuai dengan data yang tertera pada STNK kendaraan Anda. Pastikan identitas Anda terekam dengan jelas.
- BPKB Asli dan Fotokopi: Khusus untuk wilayah Polda Metro Jaya, Anda perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli. Selain itu, siapkan juga fotokopinya untuk diserahkan kepada petugas.
- STNK Asli: Surat Tanda Nomor Kendaraan yang masih berlaku dan asli wajib dibawa. Ini adalah bukti kepemilikan dan status kendaraan Anda.
- Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL Tahun Terakhir: Anda juga harus menyertakan bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL) untuk tahun sebelumnya. Bukti ini harus berupa SKPD yang telah divalidasi.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Tangerang pada Senin, 2 Maret 2026
Layanan Samsat Keliling di Tangerang diselenggarakan secara terjadwal di berbagai lokasi strategis. Penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan jadwal yang tertera untuk setiap gerai, karena setiap lokasi memiliki batas waktu pelayanan. Datang tepat waktu akan sangat membantu Anda menghindari antrean panjang dan memastikan proses berjalan lancar.
Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling di Tangerang pada hari Senin, 2 Maret 2026:
Samsat Keliling Kota Tangerang:
- Lokasi: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere
- Jam Operasional: Pukul 09.00 – 14.00 WIB
Samsat Keliling Ciledug:
- Lokasi: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village
- Jam Operasional: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Samsat Keliling Serpong:
- Lokasi 1: Halaman parkir Samsat Serpong
- Jam Operasional 1: Pukul 08.00 – 15.00 WIB
- Lokasi 2: ITC BSD Serpong
- Jam Operasional 2: Pukul 16.00 – 19.00 WIB
Samsat Keliling Ciputat:
- Lokasi: Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat
- Jam Operasional: Pukul 09.00 – 12.00 WIB
Samsat Keliling Kelapa Dua:
- Lokasi: Halaman GTOWN HOUSE
- Jam Operasional: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Langkah-langkah Membayar Pajak Tahunan Melalui Samsat Keliling
Setelah semua persyaratan lengkap dan Anda telah mengetahui lokasi serta jadwal Samsat Keliling yang akan dituju, proses pembayaran pajak tahunan menjadi sangat sederhana. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Lokasi Samsat Keliling: Kunjungi gerai Samsat Keliling yang telah Anda pilih sesuai jadwal.
- Serahkan Dokumen Persyaratan: Sampaikan semua dokumen yang telah Anda persiapkan kepada petugas yang bertugas.
- Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Anda serahkan.
- Tunggu Panggilan: Bersabarlah menunggu hingga petugas memanggil nama Anda.
- Informasi Nominal Pajak: Saat nama Anda dipanggil, petugas akan menginformasikan jumlah nominal pajak yang harus Anda bayarkan.
- Lakukan Pembayaran: Bayarkan jumlah pajak sesuai dengan nominal yang telah ditentukan oleh petugas.
- Pembayaran Denda (Jika Ada): Jika kendaraan Anda memiliki keterlambatan pembayaran pajak, Anda diwajibkan untuk membayar denda terlebih dahulu sebelum melanjutkan pembayaran pokok pajak.
- Simpan Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran selesai, pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran dengan baik. Bukti ini akan diperlukan saat Anda mengambil STNK yang sudah disahkan.
- Pengambilan STNK yang Disahkan: Terakhir, Anda akan menerima STNK yang telah dibubuhi cap sebagai bukti pengesahan pajak tahunan.
Dengan adanya layanan Samsat Keliling ini, diharapkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan menjadi lebih efisien dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat Tangerang.





