Tanaman khat tiba-tiba menjadi perbincangan setelah Raffi Ahmad ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Januari 2013 lalu. Zat adiktif yang dikonsumsi oleh artis tersebut berasal dari tanaman ini.
Penulis: YDS Agus Surono | Tayang di Majalah Intisari edisi April 2013 dengan judul “Khat Sekali Populer, Lalu Mati”
Sejarah Tanaman Khat yang Mendadak Populer
Tanaman khat atau katha (Catha edulis Forsk) memperoleh perhatian publik setelah kasus Raffi Ahmad. Meski tidak dilarang secara hukum, tanaman ini memiliki zat adiktif yang disebut katinona. Zat ini berfungsi sebagai stimulan dan memiliki efek mirip amfetamin.
Sebelumnya, tanaman ini sering ditemukan di sekitar kawasan Cisarua dan juga di Kebun Raya Cibodas. Masyarakat sekitar biasanya menanamnya sebagai tanaman hias atau produksi. Bunganya yang kecil dan berwarna putih membuat tanaman ini terlihat indah.
Namun, ketenaran tanaman ini justru membuatnya semakin langka. Dalam beberapa tahun terakhir, penanaman khat mulai diminimalkan karena adanya himbauan untuk menghindari potensi ketergantungan.
Perkembangan Tanaman Khat di Indonesia
Pada tahun 1980-an, orang-orang dari wilayah Arab mulai membawa daun khat dari Kebun Raya Cibodas. Hal ini memicu permintaan tinggi akan tanaman ini. Di kawasan Puncak, komunitas orang Timur Tengah mulai menanam khat sebagai bagian dari budaya mereka.
Menurut Rustandi, petugas herbarium Kebun Raya Cibodas, tanaman khat mudah berkembang biak. Ada dua cara utama pengembangbiakan: menggunakan biji dan stek. Biji yang kecil dan banyak dapat menyebar dengan sendirinya, sementara stek bisa dilakukan dengan memotong batang muda dan menanamnya di pot.
Tanaman ini juga termasuk dalam jenis hermaprodit, di mana bunga jantan dan betina terdapat dalam satu pohon. Untuk proses reproduksi, dibutuhkan bantuan serangga.
Keberadaan Tanaman Khat Saat Ini
Saat ini, hanya tersisa satu pohon khat di Kebun Raya Cibodas. Pohon ini memiliki tinggi sekitar 7 meter, tetapi bagian atasnya sudah meranggas. Rustandi menjelaskan bahwa rencananya akan ditanam dua pohon lagi untuk cadangan.
Selain di Kebun Raya Cibodas, tanaman khat juga bisa ditemukan di Bogor, Purwodadi, Bali, Cisarua, dan Baturaden. Meskipun berasal dari Afrika Tropis, tanaman ini cukup adaptif terhadap kondisi iklim Indonesia.
Legalitas dan Penggunaan Tanaman Khat
Meski katinona termasuk dalam golongan narkotika I, status hukum khat masih mengambang. WHO mengklasifikasikan katinona sebagai obat yang menimbulkan ketergantungan ringan atau sedang, tetapi tidak menyatakan khat sebagai adiktif.
Di beberapa negara seperti Yaman dan Arab, tanaman khat legal dan digunakan sebagai stimulan. Daun khat biasanya dimakan atau dikunyah untuk meningkatkan energi. Namun, di Indonesia, penanaman khat telah diminimalkan karena risiko ketergantungan.
Tanaman Khat di Negara Lain
Di beberapa negara Afrika seperti Djibouti, Ethiopia, Somalia, dan Yaman, penanaman khat dilegalkan. Di Israel, penjualan tanaman ini dilakukan secara terbuka, meskipun ada larangan terhadap produk olahan seperti pil Hagigat.
Di Amerika Serikat, Kanada, dan Jerman, peredaran khat dikendalikan oleh lembaga anti-narkoba. Sementara di beberapa negara lain, seperti Australia dan Eropa, tanaman ini dilarang sepenuhnya.
Tanaman Narkotik Lainnya
Selain khat, ada beberapa tanaman narkotik lain yang lebih dulu populer di Indonesia, seperti ganja, opium, dan koka. Ketiga tanaman ini diatur secara ketat oleh UU Narkotika, termasuk larangan untuk menanam, mengolah, mengedarkan, dan mengonsumsinya.
Di Kebun Raya Cibodas, terdapat juga tanaman lain dengan efek serupa, seperti kecubung dan bokonia. Kecubung biasanya digunakan sebagai obat asma, sementara bokonia digunakan seperti rokok.





