Sertifikasi Garam Petambak: Target Kadar NaCl 97% Tercapai

,
Upaya KKP Tingkatkan Kualitas Garam Rakyat untuk Menekan Impor Industri

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan serangkaian strategi komprehensif untuk meningkatkan kualitas garam rakyat di dalam negeri, dengan tujuan utama mengurangi ketergantungan terhadap impor garam industri. Salah satu pilar utama dari inisiatif ini adalah melalui program sertifikasi yang ditujukan bagi para petambak garam di seluruh Indonesia.

Data produksi garam domestik saat ini menunjukkan angka sekitar 2 juta ton per tahun. Namun, kebutuhan nasional untuk garam, baik untuk konsumsi maupun industri, diperkirakan mencapai 4,5 hingga 5 juta ton per tahun. Selisih yang signifikan ini, yaitu sekitar 2,6 hingga 3 juta ton per tahun, terpaksa dipenuhi melalui impor.

Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita, menjelaskan bahwa berbagai program yang akan digulirkan sepanjang tahun 2025 secara spesifik diarahkan untuk meningkatkan mutu garam yang dihasilkan oleh petambak. Fokus utama adalah memastikan kandungan natrium klorida (NaCl) dalam garam rakyat dapat memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh industri.

“Kami berharap dengan program-program yang dilakukan KKP di 2025 ini, maka di musim panen berikutnya itu kualitas garam bisa meningkat, sehingga bisa mencapai angka NaCl-nya itu di atas 97%,” ujar Frista dalam sebuah konferensi pers yang membahas capaian kinerja sektor kelautan dan perikanan tahun 2025 pada Selasa (30/12/2025).

Frista merinci bahwa sektor industri sejatinya membutuhkan garam dengan kadar NaCl minimal 97%. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar produksi garam rakyat selama ini hanya memenuhi spesifikasi untuk kebutuhan konsumsi rumah tangga. Akibatnya, garam tersebut belum memiliki kualitas yang memadai untuk dapat diserap oleh sektor industri. Kondisi inilah yang menjadi salah satu faktor utama mengapa Indonesia masih terus bergantung pada impor garam industri.

Dengan adanya program peningkatan kualitas ini, KKP menaruh harapan besar agar garam yang diproduksi dari tambak-tambak rakyat tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumsi, tetapi juga mampu menembus pasar industri. Jika target ini tercapai, maka ketergantungan impor garam industri dapat ditekan secara bertahap.

Penguatan Sumber Daya Manusia dan Standarisasi Produksi

Selain intervensi fisik yang bersifat pembangunan infrastruktur, KKP juga memberikan perhatian serius pada aspek penguatan sumber daya manusia (SDM) dalam sektor pergaraman. Penguatan ini mencakup pelatihan dan pendampingan bagi para petambak serta penyuluh perikanan, yang dinilai memiliki peran krusial dalam mendorong peningkatan kualitas produksi garam.

Menurut Frista, para penyuluh perikanan merupakan ujung tombak KKP di lapangan. Mereka memiliki hubungan langsung dengan para petambak, sehingga menjadi saluran efektif untuk menyebarkan pengetahuan mengenai tata cara budidaya garam yang baik, standar operasional prosedur (SOP) yang relevan, metode produksi yang efisien, hingga penerapan teknologi terbaru untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas.

Dalam upaya ini, KKP telah melaksanakan program pelatihan bagi penyuluh perikanan di berbagai wilayah di Indonesia. Lebih lanjut, KKP juga secara aktif menyelenggarakan sertifikasi bagi petambak garam. Program sertifikasi ini mencakup baik petambak yang sudah aktif maupun calon petambak di beberapa wilayah strategis, seperti Rote dan kawasan Pantai Utara Jawa (Pantura).

“Kenapa kita melakukan sertifikasi ini? Supaya memang kita memiliki petambak-petambak yang punya keahlian, terutama keahlian yang memang untuk spek industri,” tegas Frista, menekankan pentingnya memiliki tenaga ahli yang mampu menghasilkan garam sesuai standar industri.

Di samping penguatan SDM, KKP juga berupaya keras menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) Cara Produksi Garam Bahan Baku yang Baik (CPGB) pada tahun 2025. Penyusunan SNI ini dianggap sebagai langkah fundamental, mengingat praktik produksi garam di Indonesia selama ini masih sangat bervariasi.

Frista menjelaskan bahwa selama bertahun-tahun, produksi garam di Indonesia dilakukan secara individual dan manual oleh masyarakat, tanpa adanya standar baku yang seragam. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan signifikan dalam metode produksi antar petambak, bahkan antar wilayah, yang pada gilirannya menghasilkan kualitas garam yang tidak konsisten.

Perbedaan kualitas garam ini secara umum dikenal dengan klasifikasi K1, K2, dan K3. Ke depan, KKP menargetkan agar garam rakyat dapat mencapai standar kualitas yang lebih seragam, dengan minimal berada pada kategori K1. Garam yang masuk dalam kategori K1 memiliki kandungan NaCl minimal 94% dan dianggap lebih mudah diserap oleh industri. Melalui penerapan SNI sebagai standar operasi yang wajib dipatuhi oleh seluruh petambak, KKP optimis bahwa kualitas produksi garam rakyat akan meningkat secara konsisten dan berkelanjutan, membuka jalan bagi kemandirian garam nasional.

Pos terkait