Penghentian Sementara Layanan SIM Keliling dan Satpas di Jakarta
Selama periode libur Imlek 2026, layanan SIM keliling dan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di wilayah Jakarta akan mengalami penghentian sementara. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional yang berkaitan dengan perayaan Tahun Baru Imlek.
Jadwal Penghentian Layanan:
- Senin, 16 Februari 2026
- Selasa, 17 Februari 2026
Penghentian ini berlaku untuk seluruh unit SIM keliling yang beroperasi di empat wilayah Jakarta, serta unit Satpas yang tersebar di berbagai lokasi.
Kebijakan Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku
Bagi para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada tanggal 16 dan 17 Februari 2026, tidak perlu khawatir. Pemegang SIM tersebut masih dapat melakukan proses perpanjangan pada hari Rabu, 18 Februari 2026. Penting untuk dicatat bahwa perpanjangan yang dilakukan pada tanggal tersebut akan tetap dikenakan ketentuan perpanjangan biasa, tanpa ada denda tambahan, dan tidak akan dianggap sebagai proses pembuatan SIM baru.
Layanan perpanjangan SIM, baik melalui SIM keliling maupun Satpas, akan kembali beroperasi secara normal mulai hari Rabu, 18 Februari 2026.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta
Pada hari-hari operasional normal, layanan SIM keliling biasanya beroperasi di empat wilayah kota administrasi di Jakarta. Berikut adalah daftar lokasi yang biasanya menjadi titik operasional SIM keliling:
Jakarta Barat:
- Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk
- Lobi Selatan Mal Ciputra, Tanjung Duren
Jakarta Pusat:
- Halaman parkir kantor pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur:
- Lobi depan Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan:
- Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga
Lokasi Unit Satpas di Wilayah Jakarta
Selain layanan SIM keliling, terdapat juga unit-unit Satpas yang melayani pembuatan dan perpanjangan SIM di lima wilayah Jakarta. Lokasi-lokasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Satpas Polda Metro Jaya: Berlokasi di Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat.
- Satpas Jakarta Pusat: Beralamat di Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran.
- Satpas Jakarta Utara: Dapat dijumpai di Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok.
- Satpas Jakarta Barat: Juga berlokasi di Jalan Daan Mogot Km 11, sejajar dengan Satpas Polda Metro Jaya.
- Satpas Jakarta Selatan: Beralamat di Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru.
- Satpas Jakarta Timur: Berada di Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Untuk tahun 2026, biaya perpanjangan SIM melalui layanan Satpas Keliling atau Satpas reguler telah ditetapkan. Rincian biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:
- SIM A (Mobil): Rp 265.000
- SIM C (Motor): Rp 260.000
Biaya tersebut merupakan akumulasi dari beberapa komponen, yaitu:
- Biaya psikotes: Rp 100.000
- Biaya tes kesehatan (termasuk tes mata): Rp 35.000
- Biaya administrasi SIM: Rp 125.000 – Rp 130.000
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon hanya perlu membawa dokumen-dokumen berikut:
- SIM lama yang masih berlaku atau akan habis masa berlakunya.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Pastikan Anda mempersiapkan dokumen-dokumen ini agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.





