SIM Keliling Bandung Hari Ini, Selasa 28 April 2026

jabar. Kota Bandung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menyediakan layanan SIM Keliling yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini menjadi solusi bagi warga yang ingin memperbarui SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.

Pada hari ini, Selasa (28/4/2026), layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi yaitu McD Pasirkoja Jalan Soekarno-Hatta dan Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk melakukan proses perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C. Sementara itu, untuk pembuatan SIM baru, warga masih harus mengajukan permohonan di kantor Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan agar proses penerbitan SIM baru dapat lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya yang dikenakan dalam proses perpanjangan SIM juga cukup terjangkau. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Selain itu, ada tambahan biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000.

Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM, warga diwajibkan membawa beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, Surat Keterangan Sehat, dan hasil Tes Psikologi SIM. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang memadai serta tidak memiliki riwayat penyakit yang membahayakan keselamatan berkendara.

Perpanjangan SIM ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Aturan ini menegaskan pentingnya kepemilikan SIM bagi pengendara kendaraan bermotor. Adapun ketentuan mengenai pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 dari UU tersebut.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling, diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM. Selain itu, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efisien dan nyaman bagi masyarakat.

Pos terkait