SIM Keliling Bandung: Rabu, 4 Maret 2026

Perpanjang SIM Lebih Mudah: Layanan SIM Keliling Hadir di Bandung

Bandung, Jawa Barat – Bagi Anda warga Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C akan segera habis, kini ada kemudahan dalam proses perpanjangannya. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung secara rutin membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Keliling, yang memungkinkan masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas Polrestabes Bandung.

Layanan SIM Keliling ini hadir sebagai solusi praktis untuk menghemat waktu dan tenaga. Pada hari ini, Rabu, 4 Maret 2026, masyarakat Kota Bandung dapat memanfaatkan layanan ini di dua lokasi strategis:

  • ITC Kebon Kalapa, Jalan Moch Toha
  • Tenth Avenue, Jalan Soekarno-Hatta

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis. Bagi Anda yang berencana membuat SIM baru, prosesnya tetap harus dilakukan di kantor Satpas Polrestabes Bandung.

Biaya Perpanjangan SIM dan Persyaratan yang Dibutuhkan

Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling ini mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian biaya yang perlu Anda persiapkan untuk perpanjangan SIM:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Selain biaya perpanjangan SIM itu sendiri, ada beberapa komponen biaya tambahan yang mungkin dikenakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku:

  • Biaya Asuransi: Rp 80.000
  • Tes Kesehatan: Rp 50.000

Untuk kelancaran proses perpanjangan, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh berkas persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk diverifikasi oleh petugas:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP yang dibawa masih berlaku.
  • Fotokopi SIM Lama: Siapkan juga SIM lama Anda yang asli untuk dicocokkan.
  • Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
  • Tes Psikologi SIM: Beberapa lokasi mungkin memerlukan hasil tes psikologi sebagai bagian dari persyaratan perpanjangan.

Pentingnya Memiliki SIM yang Berlaku

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah kewajiban hukum bagi setiap pengendara di jalan raya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mengatur ketentuan mengenai kepemilikan SIM.

Pasal 281 dalam undang-undang tersebut secara spesifik mengatur konsekuensi bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM yang sah saat berkendara. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda atau ancaman kurungan penjara, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, memastikan SIM Anda selalu dalam kondisi berlaku adalah langkah penting untuk menghindari masalah hukum dan menjaga ketertiban berlalu lintas.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Kota Bandung dapat lebih mudah dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpanjangan SIM, sehingga turut berkontribusi pada peningkatan kesadaran berlalu lintas yang baik di wilayahnya.

Pos terkait