SIM Keliling Bekasi: Jadwal, Lokasi & Syarat Selasa 3 Maret 2026

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi: Jadwal, Persyaratan, dan Biaya Perpanjangan SIM di Awal Maret 2026

Bagi warga Kota Bekasi yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota kembali menghadirkan kemudahan melalui layanan SIM Keliling. Program ini dirancang untuk mendekatkan pelayanan perpanjangan SIM kepada masyarakat, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor menjadi lebih efisien.

Pada hari Selasa, 3 Maret 2026, lokasi SIM Keliling akan hadir di Pizza Hut Komsen, Jatiasih. Layanan pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Penting untuk dicatat bahwa kuota pemohon pada setiap sesi layanan SIM Keliling bersifat terbatas, sehingga disarankan bagi masyarakat untuk datang lebih awal guna memastikan kelancaran proses.

Program SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Bekasi Kota untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Layanan ini tidak hanya memfasilitasi perpanjangan SIM, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan informasi terkait tertib berlalu lintas.

Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Kota Bekasi

Untuk memudahkan perencanaan, berikut adalah jadwal rutin layanan SIM Keliling Kota Bekasi yang diselenggarakan setiap hari kerja dari Senin hingga Sabtu, mencakup enam lokasi strategis di berbagai wilayah kota:

  • Senin: Burger King Harapan Indah. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
  • Selasa: Pizza Hut Komsen, Jatiasih. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
  • Rabu: KFC Juanda, Bekasi Timur. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
  • Kamis: Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
  • Jumat: Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
  • Sabtu: Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Perlu diingat bahwa antrean pemohon akan dilayani secara langsung di tempat, dan jumlah kuota untuk setiap hari sangat terbatas. Oleh karena itu, persiapan yang matang menjadi kunci agar tidak kehilangan kesempatan.

Persyaratan Administrasi untuk Perpanjangan SIM

Untuk dapat memproses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, calon pemohon wajib mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku. Pastikan KTP yang dibawa adalah KTP asli dan bukan salinan digital.
  • Fotokopi KTP. Siapkan beberapa lembar fotokopi KTP sebagai cadangan.
  • Surat Keterangan Sehat. Dokumen ini dapat diperoleh dari klinik atau puskesmas terdekat. Dalam beberapa kasus, pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan di lokasi SIM Keliling atau klinik yang ditunjuk oleh Polres.
  • SIM lama yang masih berlaku. Bawa SIM asli yang masa berlakunya akan habis.

Selain persyaratan di atas, pemohon juga perlu memahami biaya yang dikenakan untuk proses perpanjangan SIM.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM di Kota Bekasi terbagi menjadi beberapa komponen, meliputi biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), biaya kesehatan, dan biaya asuransi yang bersifat opsional.

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

    • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
    • Perpanjangan SIM C: Rp 70.000
  • Biaya Pemeriksaan Kesehatan: Rp 35.000. Calon pemohon dapat melakukan pemeriksaan kesehatan dari luar, namun tetap akan diverifikasi kembali di klinik Polres tanpa dikenakan biaya tambahan.

  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000. Biaya ini bersifat opsional dan tidak diwajibkan bagi setiap pemohon.

Persyaratan dan Biaya Pembuatan SIM Baru

Bagi masyarakat yang ingin mengurus pembuatan SIM baru, persyaratannya sedikit berbeda. Pemohon SIM baru perlu melampirkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sah.
  • Fotokopi KTP.
  • Surat Keterangan Sehat.

Adapun rincian biaya untuk pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

    • SIM A: Rp 120.000
    • SIM C: Rp 100.000
  • Biaya Pemeriksaan Kesehatan: Rp 35.000. Sama seperti perpanjangan, pemeriksaan kesehatan dari luar tetap akan diverifikasi di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri (AKDP): Rp 30.000. Biaya ini juga bersifat opsional.

Dengan adanya layanan SIM Keliling dan informasi yang jelas mengenai persyaratan serta biaya, diharapkan masyarakat Kota Bekasi dapat mengurus dokumen perpanjangan atau pembuatan SIM dengan lebih mudah dan efisien. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan pastikan kelengkapan surat-surat kendaraan Anda.

Pos terkait