Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi: Jadwal, Lokasi, dan Persyaratan Lengkap
Bagi Anda yang berdomisili di Kabupaten Bekasi dan membutuhkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui jadwal, lokasi, serta persyaratan yang dibutuhkan. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi secara rutin menggelar layanan SIM Keliling yang menjangkau berbagai wilayah. Selain itu, terdapat pula fasilitas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang siap melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Pada hari Selasa, 3 Maret 2026, layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi dijadwalkan hadir di Polsek Setu. Pelayanan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga seluruh antrean terlayani. Kehadiran SIM Keliling ini sangat memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang jauh ke kantor Satpas utama.
Meskipun informasi mengenai jadwal SIM Keliling di luar tanggal tersebut belum tersedia dalam ringkasan ini, penting untuk selalu memantau pengumuman resmi dari Satlantas Polres Metro Bekasi. Biasanya, informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling akan dipublikasikan melalui kanal informasi resmi kepolisian setempat.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk dapat memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling maupun di Satpas, beberapa dokumen dan persyaratan administrasi wajib dipenuhi. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bahwa pemohon memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh undang-undang lalu lintas.
Berikut adalah persyaratan umum untuk perpanjangan SIM:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: Siapkan KTP elektronik Anda yang masih berlaku beserta salinan fotokopinya.
- SIM Lama: Bawa SIM Anda yang akan habis masa berlakunya.
- Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini menyatakan bahwa Anda dalam kondisi sehat secara fisik. Surat keterangan sehat biasanya dapat diperoleh dari dokter atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
- Lulus Tes Psikologi: Pemohon wajib mengikuti dan dinyatakan lulus dalam tes psikologi. Tes ini bertujuan untuk mengukur kemampuan psikologis dalam mengemudi.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Persyaratan ini mencakup kondisi kesehatan fisik dan mental yang prima untuk mengemudikan kendaraan.
Biaya Perpanjangan SIM
Setiap layanan penerbitan dan perpanjangan SIM dikenakan biaya yang telah ditetapkan oleh negara. Biaya ini meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya tambahan lainnya jika diperlukan.
Rincian biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A (untuk mobil penumpang perorangan/umum):
- Biaya PNBP: Rp 80.000
- Biaya Tes Kesehatan: Rp 35.000
- SIM C (untuk sepeda motor):
- Biaya PNBP: Rp 70.000
- Biaya Tes Kesehatan: Rp 35.000
Perlu dicatat bahwa biaya tes kesehatan sebesar Rp 35.000 adalah biaya standar. Kadang-kadang, Anda mungkin bisa melakukan pengecekan kesehatan di luar klinik Polres, namun akan tetap ada pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Selain itu, terdapat opsi untuk biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP sebesar Rp 30.000, yang bersifat tidak wajib.
Fasilitas Satpas di Kabupaten Bekasi
Selain layanan SIM Keliling, Satlantas Polres Metro Bekasi juga memiliki fasilitas Satpas yang beroperasi secara reguler. Satpas ini siap melayani warga Kabupaten Bekasi untuk berbagai keperluan administrasi SIM.
- Satpas Deltamas: Buka setiap hari Senin hingga Jumat.
- Satpas Kalimalang: Buka setiap hari Senin hingga Jumat.
- Hari Minggu: Satpas tutup.
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi sendiri berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Fasilitas ini telah resmi beroperasi dan menjadi pusat layanan utama bagi masyarakat.

Persyaratan untuk SIM Baru
Bagi Anda yang belum memiliki SIM atau ingin membuat SIM baru, persyaratannya sedikit berbeda dengan perpanjangan.
Berikut adalah persyaratan untuk membuat SIM baru di Polrestro Bekasi:
- KTP Asli yang Sah: Wajib melampirkan KTP asli yang masih berlaku.
- Fotokopi KTP: Siapkan salinan fotokopi KTP Anda.
- Surat Keterangan Sehat: Dokumen ini juga diperlukan untuk pembuatan SIM baru.

Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya untuk penerbitan SIM baru juga telah ditetapkan, mencakup PNBP dan biaya tambahan lainnya.
Rincian biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A:
- Biaya PNBP: Rp 120.000
- Biaya Tes Kesehatan: Rp 35.000
- SIM C:
- Biaya PNBP: Rp 100.000
- Biaya Tes Kesehatan: Rp 35.000
Sama seperti perpanjangan, biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP sebesar Rp 30.000 juga bersifat opsional.
Dengan memahami informasi ini, diharapkan proses pengurusan SIM di Kabupaten Bekasi dapat berjalan lebih lancar dan efisien bagi seluruh masyarakat. Selalu pastikan untuk membawa dokumen yang lengkap dan mempersiapkan diri sebelum mendatangi lokasi pelayanan.





