SIM Keliling Bekasi: Jadwal, Lokasi, Syarat

Jadwal dan Syarat Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten dan Kota Bekasi

Bagi masyarakat Kabupaten dan Kota Bekasi yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), penting untuk mengetahui jadwal dan persyaratan yang berlaku. Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperbarui masa berlaku SIM mereka tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi

Pada hari Senin, 9 Maret 2026, Satlantas Polres Metro Bekasi menggelar layanan SIM Keliling di Pasar Modern Grandwisata. Layanan ini dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Untuk melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku.
  • Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang akan diperpanjang.
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan kondisi fisik sehat.
  • Hasil lulus tes psikologi.
  • Pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang telah dinyatakan lulus.

Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp70.000.

Jadwal Lengkap Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Bulan Maret 2026

Satlantas Polres Metro Bekasi Kota secara rutin mengadakan layanan SIM Keliling di berbagai lokasi di Kota Bekasi. Layanan ini biasanya beroperasi dari hari Senin hingga Sabtu, dengan pendaftaran yang umumnya dibuka pada pagi hari. Penting untuk dicatat bahwa kuota pemohon di setiap lokasi biasanya terbatas, sehingga disarankan untuk datang lebih awal.

Berikut adalah jadwal enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi selama bulan Maret 2026:

  • Senin:

    • Lokasi: Burger King Harapan Indah
    • Waktu Pendaftaran: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Selasa:

    • Lokasi: Pizza Hut Komsen Jatiasih
    • Waktu Pendaftaran: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Rabu:

    • Lokasi: KFC Juanda Bekasi Timur
    • Waktu Pendaftaran: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Kamis:

    • Lokasi: Metropolitan Mall Bekasi
    • Waktu Pendaftaran: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Jumat:

    • Lokasi: Mitra 10 Jatimakmur
    • Waktu Pendaftaran: Pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Sabtu:

    • Lokasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
    • Waktu Pendaftaran: Pukul 08.00 – 10.00 WIB

Persyaratan Umum untuk Pengurusan SIM di Polrestro Bekasi Kota

Baik untuk membuat SIM baru maupun melakukan perpanjangan, ada persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.

Untuk Perpanjangan SIM:

Pemohon perpanjangan SIM diharap melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP asli yang sah.
  • Fotokopi KTP.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.
  • SIM lama yang akan diperpanjang.

Untuk Pembuatan SIM Baru:

Bagi pemohon yang ingin membuat SIM baru, persyaratan yang perlu dilampirkan adalah:

  • KTP asli yang sah.
  • Fotokopi KTP.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.

Rincian Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan

Biaya yang dikenakan untuk penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM terbagi menjadi beberapa komponen, termasuk biaya PNBP, biaya kesehatan, dan biaya asuransi (opsional).

1. Biaya Pembuatan SIM Baru:

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota meliputi biaya-biaya sebagai berikut:

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
    • SIM A: Rp 120.000
    • SIM C: Rp 100.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000. Pemohon dapat melakukan pengecekan kesehatan dari luar, namun tetap akan ada pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (bersifat tidak wajib).

2. Biaya Perpanjangan SIM:

Prosedur penerbitan perpanjangan SIM di Kota Bekasi memiliki rincian biaya sebagai berikut:

  • Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
    • SIM A: Rp 80.000
    • SIM C: Rp 70.000
  • Biaya Kesehatan: Rp 35.000. Sama seperti pembuatan SIM baru, pemeriksaan kesehatan dari luar diperbolehkan namun akan tetap ada pengecekan ulang di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
  • Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Sendiri/AKDP: Rp 30.000 (bersifat tidak wajib).

Dengan informasi jadwal dan persyaratan yang jelas ini, diharapkan masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling atau Satpas untuk mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM.

Pos terkait