Perpanjangan SIM Makin Mudah: Layanan SIM Keliling Hadir di Depok
Bagi warga Kota Depok dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C-nya akan segera habis, kini ada kabar gembira. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang praktis dan efisien. Kehadiran layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang dokumen penting ini, sehingga tetap taat hukum saat berkendara di jalan raya.
Pada hari Rabu, 4 Maret 2026, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis di Kota Depok. Ini menjadi kesempatan emas bagi Anda yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus repot mendatangi kantor Satpas Induk.
Lokasi SIM Keliling Hari Ini:
- Hyfresh Bojongsari: Berlokasi di Jalan Raya Bojongsari No.37, Kota Depok.
- Ruko Dian Plaza: Beralamat di Jalan Meruyung Raya, Limo, Kota Depok.
Kedua gerai SIM Keliling ini akan melayani warga mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Penting untuk dicatat bahwa proses pendaftaran pelayanan SIM Keliling akan ditutup lebih awal, yaitu pada pukul 11.00 WIB. Selain itu, terdapat kuota maksimal pemohon sebanyak 200 orang per hari. Oleh karena itu, disarankan untuk datang lebih pagi agar tidak kehabisan kuota.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM:
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling ini mengacu pada biaya resmi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya ini sudah termasuk biaya administrasi dan pencetakan SIM baru. Pastikan Anda mempersiapkan dana sesuai dengan jenis SIM yang akan diperpanjang.
Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan SIM A dan C:
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Persyaratan ini berlaku untuk perpanjangan SIM A maupun SIM C:
- Membawa SIM asli yang masih berlaku. Pastikan masa berlaku SIM Anda belum terlampaui.
- Membawa KTP asli dan fotokopi. Siapkan kartu identitas kependudukan Anda beserta salinannya.
- Surat Keterangan Sehat. Dokumen ini bisa didapatkan dari dokter atau puskesmas terdekat.
- Surat Keterangan Psikologi. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh lembaga psikologi yang ditunjuk atau memiliki izin.
Mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk memiliki SIM yang sah, adalah kewajiban bagi setiap pengendara. Mengendarai kendaraan tanpa SIM yang berlaku merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadwal Lengkap SIM Keliling Kota Depok dalam Sepekan:
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah jadwal lengkap operasional SIM Keliling di Kota Depok sepanjang sepekan. Jadwal ini dapat menjadi acuan bagi Anda untuk merencanakan perpanjangan SIM:
- Senin:
- Honda Motor Care, Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, Depok.
- Burger King, Jalan Raya Bojongsari No.8, Kota Depok.
- Selasa:
- Pos Lalu Lintas Kukusan, Jalan Gotong Royong, Kukusan, Beji.
- Ex Ramayana, Jalan Bogor, Cimanggis, Kota Depok.
- Rabu:
- Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari No.37, Kota Depok.
- Ruko Dian Plaza, Jalan Meruyung Raya, Limo, Kota Depok.
- Kamis:
- Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard, GDC.
- Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede.
- Jumat:
- Cimanggis City Mall, Jalan Raya Cimanggis.
- Podomoro Golf, Jalan Raya Nangka.
- Sabtu:
- Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede.
- Margo City, Jalan Raya Margonda, No 358, Kota Depok.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dijangkau, cepat, dan efisien bagi seluruh warga Depok. Jangan menunda perpanjangan SIM Anda demi keselamatan dan kepatuhan berlalu lintas.





