Perpanjangan SIM di Pekanbaru: Jadwal, Syarat, Biaya, dan Alur Lengkap
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Namun, masa berlaku SIM memiliki batas waktu, sehingga penting untuk mengetahui prosedur perpanjangannya agar tidak melewati tenggat dan harus mengurusnya dari awal. Bagi warga Pekanbaru dan sekitarnya yang membutuhkan informasi mengenai perpanjangan SIM, layanan SIM Keliling dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru hadir untuk mempermudah proses ini.
Pada hari Selasa, 10 Februari 2026, unit SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru dijadwalkan beroperasi di lokasi strategis, yaitu di Giant Panam, Jalan HR Soebrantas. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang memerlukan perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) utama.
Syarat Perpanjangan SIM Melalui Layanan SIM Keliling
Untuk dapat memperpanjang masa aktif SIM di gerai SIM Keliling, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda siapkan:
- SIM Asli dan Fotokopi: Bawa SIM asli Anda yang akan diperpanjang beserta salinan fotokopinya. Pastikan SIM asli masih dalam masa berlaku.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: Siapkan KTP asli beserta salinan fotokopinya. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas resmi Anda.
- Surat Keterangan Sehat: Pemohon wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan bahwa Anda layak mengemudi. Surat ini biasanya memiliki masa berlaku tertentu, jadi pastikan masih valid.
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi: Selain tes kesehatan, Anda juga perlu menyertakan surat keterangan lulus tes psikologi. Tes ini bertujuan untuk menilai kesiapan mental dan emosional dalam berkendara.
Pastikan semua dokumen tersebut lengkap dan sesuai agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
Jam Operasional Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Pekanbaru beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Jadwal ini telah disesuaikan dengan jam operasional standar untuk layanan SIM Keliling. Sangat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak terburu-buru dan memastikan semua proses dapat diselesaikan sebelum jam operasional berakhir.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru
Besaran biaya perpanjangan masa aktif SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM untuk tahun 2026:
- SIM A (Kendaraan Bermotor Roda Empat): Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C (Sepeda Motor): Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D (Khusus Penyandang Disabilitas): Rp 35.000
Catatan Penting Mengenai Biaya:
- Biaya yang tercantum di atas adalah biaya pokok resmi untuk perpanjangan SIM.
- Apabila Anda melakukan perpanjangan secara daring (online), akan ada biaya tambahan yang dikenakan untuk administrasi, pengemasan, dan pengiriman dokumen.
- Pemohon juga perlu menyiapkan biaya terpisah untuk pelaksanaan tes kesehatan dan tes psikologi, kecuali jika Anda sudah memiliki surat keterangan dari kedua tes tersebut yang masih berlaku.
Alur Pengurusan Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling dirancang agar mudah dan efisien. Penting bagi pemilik SIM untuk mengurus perpanjangan secara langsung. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Registrasi:
- Setibanya di lokasi SIM Keliling, pemohon diminta untuk datang langsung.
- Isi formulir perpanjangan yang telah disediakan oleh petugas.
Verifikasi Dokumen:
- Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang Anda bawa.
- Hasil tes kesehatan dan tes psikologi juga akan diverifikasi pada tahap ini.
Pembayaran:
- Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan di loket resmi yang tersedia.
Identifikasi:
- Tahap ini meliputi proses pengambilan foto untuk SIM baru, perekaman sidik jari, dan tanda tangan digital. Data ini akan tercetak pada SIM Anda.
Penerbitan SIM Baru:
- Setelah seluruh proses selesai, Anda hanya perlu menunggu sebentar. SIM baru Anda akan langsung dicetak di tempat dan dapat langsung dibawa pulang.
Dengan mengikuti alur ini dan mempersiapkan semua persyaratan dengan baik, proses perpanjangan SIM Anda akan berjalan dengan lancar. Memiliki SIM yang sah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bukti bahwa Anda telah melalui serangkaian pengujian untuk memastikan kelayakan Anda dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya.





