Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Hadir untuk Memudahkan Perpanjangan SIM
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang kembali menyediakan layanan SIM keliling yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dan ditujukan bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C.
Untuk dapat mengikuti layanan ini, masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan penting. Berikut daftar persyaratan yang harus dipersiapkan:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikologi
- Fotokopi e-KTP
- Membawa SIM lama yang akan diperpanjang
Selain itu, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net. Proses pendaftaran ini sangat berguna untuk mempercepat pengambilan nomor antrean dan meminimalkan waktu tunggu.
Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling
Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di berbagai lokasi dengan jadwal yang berbeda-beda setiap harinya. Berikut rincian lokasi dan waktu operasionalnya:
- Senin
- Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Selasa
- Lokasi: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Rabu
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Kamis
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4)
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Jumat
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya
Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Sabtu
- Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
- Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB
Layanan SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari libur nasional. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM.
Biaya dan Prosedur Perpanjangan SIM
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biaya yang diperlukan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pemohon mengisi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas melakukan entri data pemohon.
- Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.
Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat kini dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus menghadapi antrian panjang di kantor polisi. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.






