SIM Keliling Tangerang 3 Juni 2026, Digelar di Dua Lokasi

Layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang Hadir untuk Memudahkan Perpanjangan SIM

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang kembali menyediakan layanan SIM keliling yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, dan ditujukan bagi warga Kabupaten Tangerang yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C.

Untuk dapat mengikuti layanan ini, masyarakat diwajibkan membawa beberapa persyaratan penting. Berikut daftar persyaratan yang harus dipersiapkan:

  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotokopi e-KTP
  • Membawa SIM lama yang akan diperpanjang

Selain itu, pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi http://formulir.polrestatangerang.net. Proses pendaftaran ini sangat berguna untuk mempercepat pengambilan nomor antrean dan meminimalkan waktu tunggu.

Jadwal Operasional Layanan SIM Keliling

Layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di berbagai lokasi dengan jadwal yang berbeda-beda setiap harinya. Berikut rincian lokasi dan waktu operasionalnya:

  1. Senin
  2. Lokasi: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi
  3. Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB

  4. Selasa

  5. Lokasi: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi
  6. Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra
  9. Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4)
  12. Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya
  15. Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Lokasi: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis
  18. Waktu: 07.00 WIB – 13.00 WIB

Layanan SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari libur nasional. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor polisi untuk melakukan perpanjangan SIM.

Biaya dan Prosedur Perpanjangan SIM

Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biaya yang diperlukan:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon mengisi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk mengambil SIM yang telah selesai diproses.

Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat kini dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus menghadapi antrian panjang di kantor polisi. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Pos terkait