Polemik Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojek Online: Tuntutan Pengakuan Status Pekerja
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan pemerintah terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) yang rencananya berlaku mulai tahun 2026. SPAI menilai perubahan terminologi dari Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi BHR, dengan argumen status kemitraan pengemudi, justru semakin menjauhkan pengakuan resmi negara atas posisi pengemudi ojol sebagai pekerja.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa perubahan ini sangat merugikan para pengemudi. Ia menyoroti bahwa besaran BHR yang ditetapkan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dianggap tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan pokok menjelang hari raya.
“Pendapatan pengemudi ojol sudah sangat tergerus karena status mereka tidak diakui sebagai pekerja. Akibatnya, pendapatan mereka hanya dihitung berdasarkan tarif per satuan pesanan yang berhasil diselesaikan. Sehari-hari, pengemudi ojol rata-rata hanya mengantongi Rp 50.000 hingga Rp 100.000. Angka ini pun belum dipotong biaya operasional harian yang bisa mencapai jumlah yang sama, bahkan lebih,” ujar Lily dalam keterangannya.
Lily merinci lebih lanjut, kondisi pendapatan yang serba pas-pasan ini merupakan konsekuensi langsung dari status mitra yang memungkinkan perusahaan platform menerapkan berbagai aturan secara sepihak. Aturan-aturan tersebut meliputi penetapan tarif murah melalui program “Hemat”, serta pemberlakuan sistem seperti pesanan ganda (double order), pembatasan slot waktu, dan sistem prioritas yang kesemuanya dinilai sangat memberatkan para pengemudi.
Kekhawatiran Diskriminasi dan Syarat Pencairan Bonus yang Memberatkan
SPAI juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pola pemberian BHR tahun ini akan kembali mengulangi pola diskriminatif seperti tahun sebelumnya. Perusahaan-perusahaan platform kerap menetapkan target kinerja yang sangat tinggi sebagai prasyarat mutlak untuk pencairan bonus. Contohnya, pengemudi diwajibkan untuk online minimal 200 jam per bulan, serta memiliki tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan yang mencapai minimal 90%.
“Jika saja satu syarat saja tidak terpenuhi, misalnya tingkat penyelesaian pesanan hanya mencapai 89%, maka pengemudi tersebut berhak kehilangan BHR yang dijanjikan. Akibatnya, jutaan pengemudi ojol berpotensi tidak mendapatkan BHR yang telah dijanjikan oleh pihak platform,” tegas Lily.
Tuntutan THR Setara UMP dan Dasar Hukum Pengakuan Hubungan Kerja
Menyikapi situasi ini, SPAI secara tegas menuntut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk mewajibkan perusahaan-perusahaan platform besar seperti Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee Food agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudinya, bukan sekadar bonus. SPAI juga meminta agar besaran THR yang diberikan wajib setara dengan satu kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Perusahaan platform wajib membayarkan THR bagi pengemudi ojol dengan nilai setara dengan satu kali upah minimum, seperti UMP di Jakarta yang saat ini sebesar Rp 5,7 juta. Aturan mengenai pembayaran THR ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja,” jelas Lily.
Tuntutan ini didasarkan pada fakta empiris di lapangan yang menunjukkan bahwa hubungan antara perusahaan platform dan para pengemudi ojol sejatinya adalah hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lily berpendapat bahwa tiga unsur esensial yang mendefinisikan hubungan kerja, yaitu adanya pekerjaan, pemberian upah, dan adanya perintah (yang disertai dengan sanksi jika tidak dipatuhi), semuanya telah terpenuhi dalam operasional aplikasi driver ojol.
“Hubungan kerja ini terlihat jelas dari aktivitas pengantaran penumpang, barang, maupun makanan yang mana pengemudi menerima upah atau pendapatan, serta adanya sanksi yang diberlakukan apabila perintah pengantaran tidak diselesaikan. Ketiga unsur fundamental hubungan kerja, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, telah terpenuhi sepenuhnya,” pungkasnya, menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak bagi para pengemudi ojek online.





