Perubahan Akun SSCASN: Peluang Baru Rekrutmen PPPK untuk Tenaga Honorer
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya perubahan signifikan pada akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Perubahan ini membuka peluang baru, terutama bagi tenaga honorer, untuk mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat instansi. Wakil Kepala BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa perubahan tersebut didorong oleh pembukaan rekrutmen ASN PPPK oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
“Sebenarnya itu formasi PPPK 2025, tetapi baru dilaksanakan bulan ini,” ujar Suharmen kepada awak media pada Minggu, 11 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa bukan hanya Kementerian HAM yang membuka rekrutmen PPPK tingkat instansi. Kementerian lain yang merupakan pemecahan dari kementerian induk sebelumnya juga turut membuka lowongan serupa untuk memenuhi kebutuhan tenaga aparatur sipil negara (ASN) di instansi masing-masing.
Pemberlakuan rekrutmen PPPK tingkat instansi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang perekrutan tenaga non-ASN. Oleh karena itu, kementerian-kementerian baru ini merekrut PPPK untuk skala instansi, bukan skala nasional.
Seleksi PPPK Tingkat Instansi: Persaingan Baru bagi Tenaga Honorer
Suharmen menegaskan bahwa rekrutmen PPPK tingkat instansi ini terbuka untuk tenaga honorer dan pelamar umum. Namun, berbeda dengan pengadaan PPPK tahun 2024 yang banyak memberikan afirmasi bagi tenaga honorer, rekrutmen PPPK tahun 2025 tidak akan memberikan afirmasi khusus. Hal ini dikarenakan tujuan rekrutmen PPPK 2024 adalah untuk menyelesaikan status tenaga honorer. Rekrutmen selanjutnya akan didasarkan pada seleksi yang memperhatikan standar kompetensi, nilai ambang batas (passing grade), dan kualifikasi lainnya.
“Honorer bisa ikut seleksi ini, tetapi tidak ada afirmasi. Mereka harus bersaing dengan pelamar umum,” tegas Suharmen.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pemerintah daerah (pemda) merekrut PPPK tingkat instansi, Suharmen menyatakan bahwa untuk saat ini, rekrutmen tersebut masih terbatas pada kementerian-kementerian baru. Meskipun pengadaannya dilakukan di tingkat instansi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap wajib mengajukan usulan kebutuhan ASN PPPK kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Setelah kebutuhan formasi ditetapkan, instansi baru dapat memulai proses rekrutmen, mulai dari pengumuman lowongan hingga penetapan kelulusan.
Perubahan Akun SSCASN Picu Harapan
Sebelumnya, perubahan pada akun SSCASN bagi tenaga honorer yang tidak mengikuti PPPK paruh waktu telah menimbulkan kehebohan di berbagai grup honorer. Munculnya notifikasi konfirmasi kesediaan peserta untuk mengikuti pengadaan ASN PPPK tingkat instansi di akun SSCASN mereka memicu spekulasi bahwa ini adalah sinyalemen mereka akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, mengungkapkan harapannya agar tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam PPPK paruh waktu dapat masuk dalam rekrutmen ASN PPPK tingkat instansi ini.
Secara terpisah, Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menyambut baik munculnya pengadaan ASN PPPK tingkat instansi di portal SSCASN. Ia melihat rekrutmen ASN PPPK Kementerian HAM sebagai contoh positif bagi instansi lain, terutama pemerintah daerah, untuk melakukan hal serupa. Tujuannya adalah agar PPPK penuh waktu yang mengalami penurunan status, PPPK paruh waktu, dan sisa tenaga honorer dapat memperoleh peningkatan status dan kesejahteraan. Mengingat saat ini hanya ada dua jenis ASN yang diakui, yaitu PNS dan PPPK.
“Kementerian HAM sudah buka rekrutmen ASN PPPK, ini pertanda positif bagi kami yang PPPK downgrade, paruh waktu serta teman-teman honorer,” ujar Herlambang.
Herlambang menambahkan bahwa pihaknya terus membangun komunikasi dengan pemerintah daerah agar peningkatan kesejahteraan bagi tenaga honorer dapat terealisasi. Ia berharap, setelah program pemerintah pusat tahun 2025 dalam penyelesaian honorer melalui rekrutmen PPPK nasional selesai, tahun ini menjadi program pemda dan instansi untuk menuntaskan sisa tenaga honorer.
Harapan untuk Masa Depan Tenaga Non-ASN
Jika rekrutmen PPPK secara nasional tidak terlaksana tahun ini, Herlambang berharap tetap ada rekrutmen ASN PPPK tingkat instansi dan peningkatan kesejahteraan bagi ASN PPPK 2024. Ia juga berharap, dengan dihapusnya status honorer pada akhir tahun 2025, pegawai non-ASN yang terkendala dalam seleksi karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih dapat diberikan kesempatan untuk bekerja dan terakomodasi dalam program pemerintah selanjutnya.
“Seperti misalnya dimasukkan dalam Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) supaya upah dan kesejahteraannya lebih baik daripada melalui pihak ketiga,” pungkas Herlambang Susanto.





