Lahan Transmigrasi Berubah Menjadi Tambang Batu Bara: Jeritan Warga Rawa Indah Kotabaru
Polemik mengenai peralihan fungsi lahan transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulaulaut Timur, Kabupaten Kotabaru, menjadi area tambang batu bara kembali mengemuka. Keluhan ini disuarakan oleh sejumlah warga eks Transmigrasi Rawa Indah melalui rekaman video yang kini beredar luas di berbagai platform media sosial. Para warga tersebut mengungkapkan kepedihan mereka, menyatakan bahwa tanah yang telah mereka miliki sejak mengikuti program transmigrasi pada tahun 1989 kini telah dirampas dan berubah menjadi lahan tambang milik sebuah perusahaan.
Dalam video yang beredar, seorang warga dengan mengenakan kaus merah muda memohon perhatian dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto. “Pak Prabowo, tolong saya. Lahan saya telah diobrak-abrik oleh perusahaan tanpa ganti rugi. Sepertinya sertipikat yang dipegang ini sudah tidak ada gunanya,” ujar warga tersebut, menggambarkan keputusasaan mereka atas nasib tanah leluhur yang kini terancam hilang.
Perjuangan Panjang Warga dan Dukungan Organisasi Pemuda
Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua Pemuda Tani Indonesia Kotabaru, Suherman, mengaku baru mengetahui persoalan ini beberapa hari terakhir. Ia menyatakan bahwa keluhan warga Transmigrasi Rawa Indah sangat beralasan, mengingat hak-hak mereka belum terpenuhi sejak lama. Suherman menegaskan bahwa organisasinya telah mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk dengan menggelar berbagai aksi demonstrasi dan melakukan beberapa kali pertemuan serta rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru.
Perjuangan ini mencapai puncaknya pada mediasi terakhir yang digelar pada 17 November 2025. Pertemuan tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), Bupati Kotabaru Muhammad Rusli, serta Wakil Bupati Syairi Mukhlis. Dalam mediasi tersebut, beberapa poin penting disepakati, di antaranya adalah peninjauan ulang terhadap pembatalan sertipikat tanah milik warga, peninjauan ulang terkait pengalihan aliran sungai, dan pembahasan mengenai kompensasi atau ganti untung.
Namun, Suherman menyayangkan minimnya tindak lanjut dari pemerintah kabupaten pasca mediasi tersebut. “Sampai kini tak ada progres tindak lanjut dari pemerintah kabupaten, termasuk mempertemukan dengan perusahaan untuk pembahasan ganti untung,” ungkapnya pada Senin (9/2). Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada pemerintah kabupaten untuk menanyakan perkembangan pertemuan, namun belum mendapatkan jawaban yang memuaskan. “Saya sakit hati. Memang lahan kami sudah hancur, tapi setidaknya kami berharap pemkab mempertemukan dengan perusahaan untuk kesepakatan penggantian,” keluhnya.
Perspektif Pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional
Dalam mediasi sebelumnya, Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, menekankan bahwa persoalan ini harus ditangani secara komprehensif dan mengacu pada peraturan yang berlaku. Ia berjanji bahwa seluruh masukan dari masyarakat maupun instansi teknis akan menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan langkah penyelesaian.
Sementara itu, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru menjelaskan bahwa pembatalan sertipikat warga didasarkan pada dokumen yang ada sejak tahun 2019. Menurutnya, proses pembatalan tersebut telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di BPN Kotabaru dan Kalimantan Selatan. “Kita saat ini tidak berkompeten mengkritisi kebijakan pimpinan yang ada saat itu,” ujarnya, mengindikasikan bahwa keputusan pembatalan diambil oleh pejabat sebelumnya.
Perwakilan BPN juga mengungkapkan bahwa pada mediasi yang diadakan pada Juni 2025, kedua belah pihak sebenarnya telah sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan mekanisme penggantian dalam bentuk uang. Namun, kesepakatan harga belum tercapai. “Masyarakat minta Rp 56.000 per meter persegi, namun perusahaan menyediakan tali asih Rp 5.000 per meter,” jelasnya, menunjukkan jurang pemisah yang lebar antara harapan warga dan tawaran perusahaan.
Tanggapan Perusahaan dan Isu Pengalihan Sungai
Perwakilan PT SSC, Karan, dalam mediasi di DPRD Kotabaru, menyatakan bahwa perusahaan beroperasi di lahan tersebut berdasarkan dasar hukum pembatalan sertipikat yang dikeluarkan pada tahun 2019. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah melalui proses permohonan dan persetujuan pembatalan. “Tidak mungkin kami mengerjakan sesuatu tanpa dasar itu, persoalan ada hal lain segala macam, itu yang kita diskusikan hari ini,” katanya, mengindikasikan bahwa ada aspek lain yang perlu dibahas lebih lanjut.
Terkait isu pengalihan aliran sungai, Karan mengklaim bahwa PT SSC telah mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotabaru, yang didasari oleh rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup. Ia juga menambahkan bahwa pengalihan sungai merupakan hal yang lazim terjadi dan sudah umum di berbagai wilayah.





