Kekecewaan Korban Penganiayaan terhadap Jelian Wariaka
Hajrawati, korban dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Jelian Wariaka, kembali menyampaikan kekecewaannya terhadap tindakan Polres Pulau Buru. Kasus ini telah memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme aparat penegak hukum.
Kinerja Polres Pulau Buru kini menjadi sorotan setelah pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka Jelian Wariaka, meski baru saja mendekam di sel tahanan selama dua hari. Alasan kesehatan yang diajukan oleh tersangka, yaitu menderita penyakit di bagian payudara, disangkal oleh korban sebagai alasan yang dibuat-buat untuk menghindari jeruji besi.
Kekecewaan Hajrawati bukan tanpa dasar. Ia merasa ada keistimewaan yang diberikan kepada tersangka. Sebelum resmi ditahan, Jelian Wariaka sempat diberikan kelonggaran oleh Polres Pulau Buru untuk bepergian ke luar negeri dengan dalih mendampingi orang tua berobat. Hal ini menimbulkan dugaan adanya intervensi yang tidak wajar dalam penanganan kasus ini.
Tindakan yang Memicu Kecurigaan
Kecurigaan korban semakin menguat saat melihat aktivitas tersangka di media sosial. Dalam unggahan video, Jelian Wariaka terlihat segar bugar dan melakukan gerakan goyang ria layaknya orang sehat. Ini bertentangan dengan klaim bahwa ia sedang sakit.
“Katanya sakit, tapi faktanya di media sosial masih bersenang-senang dan bergoyang. Ini benar-benar menciderai rasa keadilan,” ujar Hajrawati dengan nada kecewa.
Ancaman untuk melaporkan ke Propam dan Kompolnas
Tindakan Polres Pulau Buru yang dinilai lembek dan mudah memberikan kompensasi kepada tersangka ini dianggap telah mencoreng citra institusi penegak hukum di Indonesia. Hajrawati menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam jika transparansi mengenai penangguhan penahanan ini tidak segera diklarifikasi.
Ia mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika Polres Pulau Buru tidak menunjukkan profesionalitas dalam menangani perkara ini. “Jika tidak ada kejelasan dan keadilan atas penangguhan penahanan Jelian Wariaka, saya akan melaporkan Polres Pulau Buru ke Propam Polda Maluku. Bila perlu, saya akan bersurat ke Kompolnas hingga Mabes Polri,” tegasnya.
Penjelasan yang Diharapkan
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Kapolres Pulau Buru terkait dasar pertimbangan medis yang kuat sehingga tersangka bisa mendapatkan penangguhan penahanan dalam waktu singkat. KEPRIZONE.COM telah berupaya mengkonfirmasi Jelian Wariaka dan Kasi Humas Polres Buru, Ipda Jaya Permana terkait polemik ini namun belum direspon.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam menjaga perasaan korban yang mencari keadilan. Diberitakan sebelumnya, setelah sempat menuai sorotan tajam publik lantaran menghirup udara bebas meski berstatus tersangka, pelarian hukum Jelian Wariaka alias Princes Farah dan Riken Nurlatu akhirnya kandas. Dua tersangka kasus penganiayaan sadis terhadap seorang ibu hamil di Namlea ini resmi dijebloskan ke sel tahanan sejak Senin (15/12/2025) sore.
Korban, Hajrawati mengungkapkan bahwa Polres Buru mengambil langkah tegas setelah upaya mediasi menemui jalan buntu. Namun, kedua tersangka tidak ditempatkan di sel yang sama. Jelian Wariaka (Princes Farah), dititipkan di Rutan Jikumerasa, Namlea. Sedangkan Riken Nurlatu, mendekam di sel tahanan Markas Polres Buru.





