THR Ojol 2026: Naik Dua Kali Lipat, Berapa Nominalnya?

Kebijakan THR dan BHR 2026: Stimulus Ekonomi di Tengah Perayaan Idulfitri

Pemerintah telah secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan, serta Bonus Hari Raya (BHR) yang diperuntukkan bagi mitra pengemudi ojek daring. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa, 3 Maret 2026, menandai langkah strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangannya menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kelegaan finansial sekaligus memastikan roda perekonomian terus berputar.

Peningkatan Anggaran dan Jangkauan Penerima

Tahun ini, alokasi anggaran untuk THR mengalami peningkatan signifikan sebesar 10%, mencapai total Rp55 triliun. Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi yang lebih baik kepada para abdi negara.

Adapun total penerima THR tahun 2026 diperkirakan mencapai 10,5 juta orang, yang meliputi:

  • 2,4 juta ASN Pusat, TNI, dan Polri: Kategori ini mencakup seluruh pegawai negeri sipil di tingkat pusat, serta anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • 4,3 juta ASN Daerah (termasuk PPPK): Jangkauan ini meluas hingga ke aparatur sipil negara yang bertugas di tingkat daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • 3,8 juta Pensiunan: Para purnabakti yang telah mengabdikan diri kepada negara juga akan menerima tunjangan ini.

Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang mungkin terdampak situasi pandemi, THR tahun 2026 dipastikan akan dicairkan secara penuh 100% tanpa adanya pemotongan atau skema cicilan. Komponen THR ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja.

Penting untuk dicatat bahwa THR memiliki fungsi yang berbeda dengan Gaji ke-13. Jika THR cair menjelang momen Idulfitri, Gaji ke-13 dijadwalkan pencairannya pada bulan Juni atau Juli mendatang. Gaji ke-13 ini secara khusus ditujukan untuk membantu meringankan biaya pendidikan anak menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Perhatian Khusus untuk Sektor Swasta dan Mitra Ojek Daring

Pemerintah tidak hanya fokus pada sektor ASN dan pensiunan, tetapi juga memberikan perhatian besar kepada pekerja di sektor swasta dan mitra pengemudi ojek daring.

  • Pekerja Sektor Swasta:
    Perusahaan diwajibkan untuk membayarkan THR kepada karyawannya secara penuh, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Diperkirakan, kebijakan ini akan mengalirkan dana sebesar Rp124 triliun ke kantong sekitar 26,5 juta pekerja di sektor swasta, memberikan dorongan ekonomi yang signifikan.

  • Mitra Ojek Daring (Ojol):
    Untuk pertama kalinya, pemerintah memperkuat skema Bonus Hari Raya (BHR) khusus bagi para mitra pengemudi ojek daring. Melalui komunikasi yang intensif dengan para penyedia aplikasi, pemerintah menargetkan penyaluran dana sebesar Rp220 miliar kepada 850 ribu driver. Penyaluran BHR ini direncanakan akan dilakukan dalam rentang waktu 14 hingga 7 hari sebelum Idulfitri, memastikan para mitra ojol dapat merayakan hari raya dengan lebih baik.

Angin Segar bagi Para Purnabakti (Pensiunan)

Bagi para pensiunan, tunjangan hari raya tahun ini menjadi “napas tambahan” yang sangat berarti untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang dan selama Idulfitri. Selain THR, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh para purnabakti guna memastikan kelancaran proses pencairan hak-hak mereka:

  • Otentikasi Berkala:
    Para pensiunan dihimbau untuk secara rutin melakukan otentikasi. Proses ini dapat dilakukan melalui aplikasi Taspen Otentik. Otentikasi berkala penting untuk memverifikasi keabsahan penerima dan memastikan data tetap mutakhir.

  • Jadwal Gaji Rutin:
    Gaji bulanan bagi para pensiunan akan tetap dicairkan sesuai jadwal rutin, yaitu setiap tanggal 1 setiap bulannya. Hal ini berlaku meskipun tanggal 1 jatuh pada hari libur nasional.

  • Waspada Terhadap Hoaks:
    Pemerintah mengingatkan agar para pensiunan selalu waspada terhadap informasi yang beredar, terutama di media sosial. Hingga saat ini, acuan utama terkait gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Belum ada pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji pokok di tahun 2026. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk berhati-hati dan hanya mempercayai informasi dari sumber resmi.

Estimasi Besaran Gaji Pensiunan Berdasarkan Golongan (Mengacu pada PP No. 8/2024):

  • Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
  • Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
  • Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
  • Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Selain gaji pokok, para pensiunan juga tetap berhak menerima lima tunjangan melekat yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan berbagai tunjangan lainnya yang relevan.

Jadwal Pencairan THR 2026

Pencairan THR tahun 2026 dijadwalkan akan dilakukan secara bertahap. Proses pencairan dimulai sejak tanggal 26 Februari 2026, atau pada minggu pertama bulan Ramadan. Para penerima dihimbau untuk secara berkala memantau saldo rekening mereka untuk memastikan pencairan telah masuk.

Bagi para pensiunan yang memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai hak-hak pensiun mereka, dapat menghubungi Call Center TASPEN di nomor 1500 919 atau mengunjungi situs web resmi TASPEN di www.taspen.co.id.

Pos terkait