THR PNS/PPPK Wajo Pasti Cair, Tunggu Perpres

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dan PPPK Penuh Waktu di Wajo

Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo telah mengonfirmasi bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berstatus penuh waktu berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Kepastian ini disampaikan oleh Kepala BPKPD Kabupaten Wajo, Andi Pallawarukka, pada Rabu pagi.

“Tentu Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS dan PPPK Penuh Waktu itu dapat THR,” tegas Andi Pallawarukka. Namun, ia menambahkan bahwa jadwal pasti pencairan THR untuk ribuan ASN di Wajo belum dapat ditentukan. Pemerintah Daerah masih menunggu penerbitan Peraturan Presiden (PP) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai teknis dan waktu pencairan.

Diperkirakan, besaran THR yang akan diterima setara dengan satu bulan gaji. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pencairan biasanya dilakukan H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.

Anggaran THR Telah Disiapkan

Kepala Bidang Anggaran BPKPD Kabupaten Wajo, Syahmadia, membenarkan bahwa pihaknya telah menganggarkan pembayaran THR bagi ribuan ASN. “Anggaran sudah tersedia karena dalam anggaran kami hitung gaji 14 bulan, tapi kami tidak merinci pembayarannya,” jelas Syahmadia. Anggaran ini telah disiapkan untuk memastikan hak para ASN terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa pemberian THR ini secara spesifik ditujukan bagi pegawai yang berstatus PNS dan PPPK penuh waktu. “Betul untuk PNS dan PPPK Penuh Waktu saja, kalau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu tidak ada,” tegas Syahmadia, mengklarifikasi bahwa PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam kategori penerima THR.

Kesejahteraan Guru Menjadi Prioritas

Berbeda dengan ASN pada umumnya, para guru di Kabupaten Wajo yang bersertifikat telah menerima pencairan THR mereka. Hal ini menjadi sebuah tonggak sejarah dalam pengelolaan kesejahteraan tenaga pendidik di daerah tersebut. Total anggaran yang dikucurkan untuk THR guru bersertifikat mencapai Rp25,9 miliar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Alamsyah, menyatakan bahwa THR ini telah dicairkan pada awal bulan Februari lalu. “Betul, sudah cair berupa THR kepada semua guru yang bersertifikat, awal bulan Februari kemarin,” ungkap Alamsyah saat ditemui di ruangannya.

Beliau mengklaim bahwa kebijakan ini mencakup seluruh guru bersertifikat tanpa terkecuali. “Sudah semuanya dan sesuai aturan yang berlaku,” papar Alamsyah. Ia menambahkan bahwa pemberian THR ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah, berdasarkan arahan Bupati, untuk menjadikan kesejahteraan guru sebagai fokus utama.

Siapa Saja yang Tidak Berhak Menerima THR 2026?

Meskipun THR menjadi hak bagi sebagian besar pegawai, terdapat beberapa kategori yang tidak berhak menerimanya. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan peraturan tersebut, ada dua kategori abdi negara yang tidak akan menerima THR dan gaji ketiga belas:

  • Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara atau dengan Sebutan Lain: Pegawai yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara, atau cuti dengan sebutan lain yang setara, tidak berhak menerima tunjangan ini.
  • Sedang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: Pegawai yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, juga tidak termasuk penerima.

Peraturan ini berlaku bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian tunjangan disalurkan kepada mereka yang secara aktif menjalankan tugas dan fungsinya dalam instansi asal.

Pos terkait