Perubahan Struktur OPD di Kabupaten Wajo
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo akan melakukan perubahan signifikan terhadap tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada. Tiga OPD tersebut adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A), serta Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Perubahan ini terungkap dalam rapat paripurna yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Wajo.
Alasan Di Balik Perubahan
Perubahan ini dijelaskan oleh Andi Rosman, yang menyampaikan alasan di depan Anggota DPRD Wajo melalui rapat paripurna. Menurutnya, tiga OPD tersebut memiliki beban kerja yang sangat berat, sehingga fungsi pelayanan publik dinilai tidak berjalan optimal. “Perubahan Peraturan Daerah ini merupakan upaya memiliki kelembagaan efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Perubahan ini juga didasarkan pada evaluasi dan pedoman yang jelas. “Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah memberikan arah dalam menata organisasi yang efisien, efektif, dan rasional,” tambahnya.
Pembagian OPD Menjadi Dua Bagian
Beberapa perangkat daerah perlu dipisahkan agar lebih fokus dan profesional. Misalnya, BPKPD akan dibagi menjadi dua. Pertama, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang fokus mengelola perencanaan anggaran, penatausahaan, akuntansi serta pengelolaan kas daerah. Kedua, Badan Pendapatan Daerah yang berfokus pada optimalisasi Penerimaan Asli Daerah (PAD).
Selanjutnya, DinsosP2KBP3A juga dibagi menjadi dua perangkat daerah. Dinas Sosial fokus pada Rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, penanganan fakir miskin, disabilitas, lansia, dan bencana. Sementara itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertugas khusus untuk bidang tersebut.
Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan juga akan dibagi menjadi dua bagian. Satuan Polisi Pamong Praja fokus pada Penegakan Perda, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Sementara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan fokus pada Pencegahan dan penanggulangan kebakaran, penyelamatan, mitigasi bencana kebakaran.
Harapan Masa Depan
Dengan demikian, pemisahan Perangkat Daerah ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang peduli, inklusif dan kolaboratif. “Sekaligus meningkatkan fokus dan spesialisasi kerja, mempercepat pengambilan keputusan, optimalisasi penyerapan anggaran dan target kinerja, rentang Kendali (Span of Control),” ujarnya.
Tanggapan dari Fraksi DPRD Wajo
Menanggapi hal itu, sejumlah fraksi DPRD Wajo memberikan pandangan umum. Salah satunya dari Fraksi Partai NasDem, disampaikan Ketua NasDem Wajo, Taqwa Gaffar. Pihaknya menanyakan kapan penataan kelembagaan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Ranperda ini mulai diberlakukan secara efektif. “Termasuk tahapan penyesuaian struktur organisasi, penempatan ASN, pengalihan program dan kegiatan serta kesiapan dukungan anggaran operasional perangkat daerah baru,” tanya Taqwa Gaffar.
Selanjutnya, Fraksi PAN turut membeberkan tanggapan soal rencana Peraturan Daerah tersebut, disampaikan Junaidi Muhammad. “Estimasi tambahan belanja pegawai dan operasional serta berapa potensi kenaikan PAD dua tahun pertama,” ucap Junaidi.






