Tokoh dan Harta Tri Taruna, Kasi Datun Kejari HSU Tertangkap OTT KPK

Kasi Datun Kejari HSU Lolos dalam OTT KPK, Statusnya Naik ke DPO

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejumlah pejabat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ditangkap. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU.

Tri Taruna disebut melawan petugas saat OTT berlangsung dan berhasil melarikan diri. Sementara itu, Kajari HSU Albertinus Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto ditangkap. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa Tri Taruna melakukan perlawanan terhadap petugas. Ia menegaskan bahwa jika pencarian terhadap Tri Taruna tidak membuahkan hasil, maka pihaknya akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Status Tri Taruna telah naik, meskipun ia belum ditangkap. Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di HSU. Kasus ini melibatkan aliran uang hingga total Rp804 juta yang diterima oleh Kajari HSU melalui perantara Asis dan Tri Taruna.

Laporan Harta Kekayaan yang Mencurigakan

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta Tri Taruna mengalami lonjakan drastis. Pada 28 Oktober 2010, ia melaporkan kekayaannya sebesar minus Rp20.043.500. Namun, pada 31 Desember 2024, jumlah tersebut meningkat menjadi Rp1.644.000.000.

Berikut rincian kekayaan Tri Taruna:

  • Tanah Dan Bangunan: Rp1.360.000.000
  • Tanah Dan Bangunan Seluas 800 M2/600 M2 Di Kab / Kota Sampang: Rp820.000.000
  • Tanah Dan Bangunan Seluas 420 M2/50 M2 Di Kab / Kota Sampang: Rp540.000.000
  • Alat Transportasi Dan Mesin: Rp226.000.000
  • Motor, Scoppy Sepeda Motor Tahun 2016, Hasil Sendiri: Rp8.000.000
  • Motor, Crf Honda Sepeda Motor Tahun 2017, Hasil Sendiri: Rp19.000.000
  • Mobil, Swift Sedan Tahun 2010, Hasil Sendiri: Rp79.000.000
  • Motor, Honda Adv Solo Tahun 2019, Hasil Sendiri: Rp30.000.000
  • Mobil, Bmw Sedan Tahun 2002, Hasil Sendiri: Rp90.000.000
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp85.000.000
  • Surat Berharga: Rp—-
  • Kas Dan Setara Kas: Rp55.000.000
  • Harta Lainnya: Rp—-
  • Sub Total: Rp1.726.000.000

Profil Singkat Tri Taruna

Tri Taruna memiliki dua gelar akademis, yaitu Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H.). Sebagai pejabat eksekutif, ia pernah bertugas di beberapa Kejaksaan Negeri di berbagai daerah:

  1. Jaksa fungsional di Kejari Martapura, Kalimantan Selatan (2010)
  2. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (2018–2019)
  3. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (2020)
  4. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU (sejak 2022)

Penyelidikan Terus Dilakukan

Meski status Tri Taruna belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Selain itu, pihak KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap Tri Taruna yang diduga melarikan diri setelah melawan petugas.

Peningkatan harta kekayaan yang signifikan serta keterlibatan dalam kasus pemerasan membuat Tri Taruna menjadi sorotan publik. Jika terbukti bersalah, ia bisa menghadapi konsekuensi hukum yang berat.

Pos terkait